40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Hery Susanto, Minta Hakim Uji Dakwaan Suap Nikel Rp4,85 Miliar

1792703614249

Para tokoh meminta hakim pertimbangkan asas in dubio pro reo. (Foto: ist)

GEBRAK. ID JAKARTA— Sebanyak 40 tokoh nasional dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga aktivis masyarakat sipil mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dokumen pendapat hukum itu diajukan dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Dokumen tersebut diserahkan Juru Bicara Amicus Curiae Hasrul Harahap kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10). Pengajuan itu berkaitan dengan perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Minta Hakim Uji Seluruh Unsur Dakwaan

Dalam dokumen pendapat hukumnya, para tokoh meminta majelis hakim menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mereka menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, ataupun peristiwa administratif semata.

Menurut para pengaju, keberadaan uang atau transaksi dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana suap. Majelis hakim diminta menilai latar belakang, tujuan, serta hubungan transaksi tersebut dengan perbuatan yang didakwakan. “Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana,” demikian pokok pandangan hukum dalam dokumen tersebut, seperti dikutip dari keterangan Hasrul.

Para tokoh juga mengingatkan penerapan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa. Atas dasar itu, mereka memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi.

Bukan Bentuk Intervensi

Hasrul menegaskan pengajuan amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim. “Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat,” kata Hasrul, yang juga Dekan FISIP Universitas Jakarta.

Ia menekankan bahwa ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana. Sejumlah tokoh yang terlibat dalam pengajuan amicus curiae ini antara lain Fadli Nasution, Abdul Haris (Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026), Dilla Novita, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Duduk Perkara

Hery Susanto diketahui dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa meyakini Hery menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Pemberian tersebut diduga dimaksudkan agar Hery mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026, termasuk menyatakan sejumlah penetapan kewajiban pembayaran PNBP dan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan sebagai perbuatan malaadministrasi.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim belum memutuskan apakah dokumen amicus curiae tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

(A.Rayyan K/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID