Bareskrim Bongkar 5 Merek Beras Fortifikasi Bodong Rp69 Miliar Milik PT DTA, Ini Daftar Lengkapnya
Kandungan gizi tidak sesuai label, produksi 2,5 juta kg di Pasar Induk Cipinang. Bareskrim sita 6,4 ton beras dan naikkan kasus ke tahap penyidikan. (Foto: ist)
GEBRAK. ID, JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar peredaran lima merek beras fortifikasi bodong yang kandungan gizinya tidak sesuai klaim pada label kemasan. Nilai ekonomis peredarannya ditaksir mencapai Rp69,99 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. “Ini melakukan penyelidikan terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).
Berawal dari Laporan Bapanas
Pengungkapan berawal dari surat Menteri Pertanian selaku Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Satgas Pangan Bareskrim bersama Bapanas melakukan penyelidikan di lapangan.
Baca Juga
Sampel diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) Bapanas tersertifikasi dan diuji laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech (SIG). Hasilnya, lima merek dinyatakan mutunya tidak sesuai label. Kelima merek tersebut adalah milik PT Dewa Tunggal Abadi (DTA):
1. Idola Hijau Fortifikasi
2. Idola Merah Fortifikasi
3. Raja Lele / Dewa Tunggal Raja Lele
4. Cantik Manis
5. Wijaya Kusuma
Modus Operasi dan Omzet Fantastis
Lokasi produksi berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Modus yang digunakan adalah mencampur beras jadi dengan kernel, yakni butiran beras buatan sebagai sumber vitamin. Tahapannya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), hingga penyegelan kemasan.
Sepanjang April hingga Agustus 2026, PT DTA memproduksi sekitar 2.500.000 kilogram beras fortifikasi. Dengan harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi termasuk pelapor dari Bapanas, Direktur dan Kepala Produksi PT DTA, serta ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen. Barang bukti yang disita sebanyak 1.194 kemasan dengan total berat 6.405 kilogram atau 6,4 ton, dengan rincian 388 kemasan Idola Merah 5 kg, 190 kemasan Idola Hijau 5 kg, 148 kemasan Cantik Manis 5 kg, 380 kemasan Raja Lele 5 kg, dan 87 kemasan Wijaya Kusuma 10 kg.
Estimasi nilai barang yang disita Rp155,29 juta plus satu lini mesin rice milling unit senilai Rp1 miliar. Penyidik menjerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Hingga kini, Bareskrim belum menetapkan tersangka. “Ini untuk penetapan tersangka belum. Belum, karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin,” kata Suhasto. Bareskrim menegaskan penanganan dilakukan bersama Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk memastikan perlindungan konsumen pangan.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID