Empat Tokoh Dihadirkan Pemohon dalam Sidang MK Soal Pendidikan Gibran
Tiga ahli memberikan keterangan ialah Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU, hadir sebagai saksi pemohon. (Foto: Courtesy MK RI/Gebrak.Id)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan tiga ahli dan satu saksi dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.
Tiga ahli yang memberikan keterangan ialah Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara itu, I Gusti Putu Artha, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), hadir sebagai saksi pemohon. Keempatnya dimintai keterangan berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa pada sidang tersebut pemohon mengajukan tiga ahli dan satu saksi. Sebelumnya, pemohon disebut mengajukan dua saksi, tetapi salah satunya tidak dapat hadir.
Saldi menjelaskan, saksi yang tidak hadir masih dapat menyampaikan keterangan secara tertulis. Namun, saksi yang telah diajukan tidak dapat diganti dengan orang lain karena batas waktu pengajuan saksi dalam tahapan pembuktian. “Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara karena selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan,” ujar Saldi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian pada Rabu (30/9/2026) malam, di Gedung MK, Jakarta. Sidang tersebut memeriksa keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Agenda sidang juga mencakup pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Pokok persoalan yang diajukan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. (*)
(Zaky Al Hamzah/Mahkamah Konstitusi RI)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID