Jusuf Hamka vs Hary Tanoe Memanas: Dari Sengketa NCD 1999 hingga Laporan Polisi

1790816743848

Perseteruan dua pengusaha itu berawal dari transaksi surat berharga senilai US$28 juta pada 1999. Setelah gugatan perdata dimenangkan CMNP, perang pernyataan kembali memanas hingga Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jusuf Hamka ke polisi. (Foto:FB MNC)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Perseteruan antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo kembali memanas. Sengketa bisnis yang bermula dari transaksi surat berharga pada 1999 itu kini berkembang menjadi perang pernyataan di ruang publik dan berujung pada laporan polisi.

Babak terbaru terjadi pada Rabu (30/9/2026). Hary Tanoesoedibjo mengonfirmasi telah melaporkan Jusuf Hamka ke polisi. Hary menyebut laporan tersebut ditempuh setelah sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial dinilai telah melampaui batas serta menyerang dirinya maupun perusahaan-perusahaan yang berada di bawah MNC Group. “Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” kata Hary.

Menurut Hary, dirinya sebenarnya tidak berencana membawa perselisihan tersebut ke ranah pidana. Namun, ia menilai pernyataan Jusuf Hamka belakangan telah mengandung tuduhan yang menurutnya mencemarkan nama baik. Salah satu hal yang dipersoalkan Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Hary menyatakan istilah tersebut merupakan tuduhan serius karena dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.

Berawal dari transaksi NCD pada 1999

Akar persoalan kedua pengusaha tersebut bukan perkara baru. Sengketa bermula sekitar 27 tahun lalu, tepatnya pada 1999, ketika terjadi transaksi pertukaran surat berharga yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang dikaitkan dengan Jusuf Hamka, dan PT Bank Unibank Tbk.

Dalam transaksi tersebut, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi kepada pihak Hary Tanoesoedibjo. Sebagai gantinya, CMNP menerima Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank dengan nilai total US$28 juta. Menurut keterangan yang pernah disampaikan pihak CMNP, NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan. Perkara itu menjadi dasar sengketa panjang antara CMNP dengan pihak yang kemudian terkait dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC.

Versi pihak MNC berbeda

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis.com, BHIT menyatakan posisi mereka dalam transaksi tersebut adalah sebagai broker atau perantara dan menyebut keterlibatan perusahaan telah berakhir pada 12 Mei 1999. Unibank kemudian dibubarkan pada 2001.

Perbedaan pandangan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas transaksi NCD tersebut kemudian menjadi inti perselisihan hukum.

CMNP menggugat Hary Tanoe

Persoalan lama itu kembali masuk ke pengadilan setelah CMNP mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. CMNP meminta kepastian hukum sekaligus pertanggungjawaban atas transaksi surat berharga yang dilakukan pada 1999.

Pada 22 April 2026, majelis hakim PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan sebagian gugatan CMNP. Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dihukum membayar ganti rugi kepada CMNP berupa US$28 juta dan Rp50 miliar.

Sejumlah pemberitaan menghitung nilai keseluruhan kewajiban tersebut sekitar Rp531,5 miliar, di luar bunga 6 persen per tahun sebagaimana tercantum dalam putusan. Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perseteruan kedua pihak karena untuk pertama kalinya sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun menghasilkan putusan perdata dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Namun, putusan pengadilan tingkat pertama tersebut belum otomatis mengakhiri perkara. Pihak MNC menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Mengapa perseteruan kembali memanas?

Setelah putusan pengadilan, persoalan tidak berhenti di ruang sidang. Jusuf Hamka semakin aktif menyampaikan pandangannya mengenai sengketa tersebut di ruang publik dan media sosial. MNC Group kemudian memberikan respons keras. Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, pada 26 September 2026 menyatakan pernyataan Jusuf Hamka dinilai keliru, tidak berimbang, dan tendensius.

MNC juga menilai penggunaan media sosial untuk membahas perkara yang sedang berproses dapat membentuk persepsi publik terhadap pihak-pihak yang bersengketa. MNC menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Dengan demikian, konflik yang awalnya berpusat pada transaksi NCD senilai US$28 juta berubah menjadi perselisihan yang mencakup dua lapisan sekaligus: sengketa perdata mengenai transaksi surat berharga dan perseteruan mengenai pernyataan publik masing-masing pihak.

Hary Tanoe akhirnya laporkan Jusuf Hamka

Ketegangan meningkat tiga hari kemudian. Pada 30 September 2026, Hary Tanoesoedibjo mengumumkan telah membuat laporan polisi terhadap Jusuf Hamka. Hary mengatakan dirinya telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Namun, ia menilai sejumlah pernyataan yang belakangan muncul sudah menyerang karakter serta nama baiknya.

Hary juga menegaskan bahwa persoalan mengenai transaksi NCD merupakan perkara perdata yang memiliki proses hukum tersendiri.

Dari sisi Jusuf Hamka, polemik yang dibawanya ke ruang publik berkaitan dengan keyakinannya bahwa ada persoalan hukum dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan dalam transaksi lama tersebut. Artinya, pemicu perseteruan terbaru bukan munculnya sengketa bisnis baru, melainkan eskalasi konflik lama setelah keluarnya putusan PN Jakarta Pusat dan meningkatnya saling bantah mengenai bagaimana transaksi 1999 harus dipahami.

Dua versi mengenai transaksi yang sama

Perseteruan Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo menjadi rumit karena kedua pihak mempunyai konstruksi berbeda mengenai transaksi 1999.

Versi CMNP/Jusuf Hamka: persoalan berpusat pada NCD senilai US$28 juta yang diterima CMNP dalam transaksi pertukaran surat berharga tetapi kemudian tidak dapat dicairkan. CMNP kemudian menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai terkait transaksi tersebut.

Versi MNC/Hary Tanoe: MNC sebelumnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan oleh Unibank dan posisi pihaknya dalam transaksi tersebut bukan sebagai penerbit surat berharga. MNC juga menyatakan keterlibatan dalam transaksi telah berakhir pada Mei 1999.

Perbedaan konstruksi inilah yang kemudian dibawa ke proses hukum. Putusan PN Jakarta Pusat pada April 2026 memberikan konsekuensi perdata kepada Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding. Namun, putusan tingkat pertama tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan pihak yang tidak menerima putusan masih memiliki mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sengketa bisnis menjadi konflik terbuka

Jika ditarik ke belakang, eskalasi konflik dapat dirangkum dalam beberapa tahap:

1999: CMNP dan pihak terkait Hary Tanoesoedibjo melakukan transaksi pertukaran surat berharga yang melibatkan NCD Unibank senilai US$28 juta.

2001: Unibank dibubarkan setelah sebelumnya berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha.

Tahun-tahun berikutnya: persoalan NCD berkembang menjadi sengketa hukum antara pihak-pihak yang terlibat.

3 Maret 2025: CMNP mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terkait transaksi tersebut.

22 April 2026: PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menghukum Hary Tanoesoedibjo serta MNC Asia Holding membayar ganti rugi sekitar Rp531,5 miliar serta bunga 6 persen per tahun.

September 2026: pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial mendapat bantahan keras dari MNC Group.

30 September 2026: Hary Tanoesoedibjo menyatakan telah melaporkan Jusuf Hamka ke polisi atas pernyataan yang dinilainya menyerang nama baik.

Dengan perkembangan tersebut, sengketa dua pengusaha itu kini tidak hanya berkutat pada nilai transaksi US$28 juta dan putusan perdata, tetapi juga telah memasuki ranah laporan pidana terkait pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID