Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Digelar Kamis Siang Ini

kapolri suyudi di dpr ri - ant

Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Antara/Fath PM)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto dijadwalkan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada Kamis (1/10/2026) siang. Pelantikan tersebut menyusul persetujuan DPR RI terhadap pengangkatan Suyudi untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya segera mengirimkan hasil persetujuan parlemen kepada Presiden Prabowo. DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.

Puan menyampaikan rencana pelantikan tersebut seusai Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

“InsyaAllah supaya tidak terjadi kekosongan, nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai Ketua DPR dan saya kirimkan kepada Bapak Presiden. Insyaallah, setelah Zuhur, calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” kata Puan.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi partai politik menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Persetujuan itu diberikan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis pagi. Dalam forum tersebut, seluruh anggota Komisi III menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.

Saat memaparkan visi kepemimpinannya, Suyudi mengusung tema “Polri Bersama Masyarakat”. Visi tersebut disampaikan dalam rangkaian uji kelayakan sebelum DPR mengambil keputusan melalui rapat paripurna.

Baca juga: Prabowo Usulkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, DPR Gelar Fit and Proper Test

Puan menegaskan, proses pergantian Kapolri telah berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib DPR. Menurut dia, proses pengangkatan dapat segera dilanjutkan apabila tidak ada persoalan yang menghambat.

“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, sesuai mekanisme, dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya, bisa saja itu segera dilakukan,” ujar Puan.

Pergantian pimpinan Polri ini bermula dari surat Presiden Prabowo Subianto yang diterima pimpinan DPR pada Rabu (30/9/2026). Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Setelah melalui pembahasan di Komisi III DPR dan memperoleh persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna, pengangkatan Suyudi memasuki tahap pelantikan oleh Presiden. Dengan demikian, pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung melalui rangkaian proses di DPR sebelum keputusan tersebut ditindaklanjuti pemerintah.

(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID