Mendagri Tito Desak Pemda Cabut Aturan Bakar Lahan dan Segera Gunakan Dana Karhutla

baju korpri mendagri rapat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring, Selasa (27/10/2026), dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. (Foto: Puspen Kemendagri)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) memperketat aturan larangan pembakaran lahan dan mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyatakan bahwa pencegahan harus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman agar titik api baru tidak terus bermunculan.

Arahan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring, Selasa (27/10/2026), dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Menurut Tito, karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, kelestarian flora dan fauna, hingga aktivitas penerbangan. Asap kebakaran bahkan berpotensi memicu persoalan diplomatik dengan negara lain.

“Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru,” kata Tito.

Tito menekankan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aturan yang masih membuka peluang pembakaran lahan. Larangan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 22 Agustus 2026 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Tito meminta daerah yang masih memiliki peraturan daerah (perda) yang membolehkan pembakaran lahan segera mencabut ketentuan tersebut. Pemerintah pusat juga akan memantau pelaksanaannya. “Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor,” tegasnya.

Untuk memperkuat pencegahan, pemda diminta memetakan pihak-pihak yang kerap melakukan pembakaran lahan dan memberikan peringatan tegas. Langkah ini perlu melibatkan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

Selain persoalan regulasi, Tito menyoroti pemanfaatan bantuan anggaran dari pemerintah pusat. Bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar disalurkan pada 7 September 2026. Selanjutnya, pemerintah mengucurkan bantuan tahap kedua senilai Rp480 miliar pada 21–23 Oktober 2026. Total bantuan tersebut mencapai Rp1,24 triliun.

Dana itu dapat digunakan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, serta kebutuhan kesehatan, termasuk masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel.

Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/6460/SJ pada 9 September 2026 untuk mempermudah penggunaan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) di sejumlah provinsi rawan karhutla. “Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana,” tandas Tito.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman. Hadir pula Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun dan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Roycke Harry Langie.

(Sulistio/Sumber: Puspen Kemendagri)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID