MK Jadwalkan Putusan Uji UU Peradilan Militer, Isu Impunitas jadi Sorotan

Gedung MK - 1

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty).

GEBRAK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis (15/10/2026) pukul 13.30 WIB. Perkara tersebut menjadi bagian dari 22 permohonan pengujian undang-undang yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK.

Permohonan uji materiil UU Peradilan Militer terdaftar dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu dengan fokus pengujian sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Humas MK menyampaikan jadwal persidangan tersebut. “MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis (15/10) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” tulis Humas MK.

Isu Impunitas dan Persamaan di Hadapan Hukum
Permohonan uji materiil UU Peradilan Militer tersebut mempersoalkan Pasal 9 angka 1, sepanjang berkaitan dengan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Para pemohon menilai ketentuan yang diuji perlu ditelaah dalam kaitannya dengan prinsip negara hukum dan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum atau equality before the law.

Para pemohon menegaskan bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum. Pokok persoalan ini berkaitan dengan batas kewenangan peradilan militer, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Perkara tersebut telah melalui rangkaian persidangan di MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 8 Januari 2026, kemudian berlanjut hingga sidang ketujuh pada 28 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon serta ahli dan saksi Presiden.

22 Permohonan UU Masuk Agenda Putusan
Selain UU Peradilan Militer, agenda putusan MK pada Kamis ini mencakup permohonan pengujian sejumlah regulasi lain, antara lain UU Cipta Kerja, UU Pemilu, UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Partai Politik, serta UU Dana Pensiun. Sebelum sidang pengucapan putusan, MK juga menjadwalkan sidang lanjutan pengujian UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada pukul 10.30 WIB.

Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Presiden untuk perkara nomor 258/PUU-XXIV/2026 dan 251/PUU-XXIV/2026. Sidang pengucapan putusan menjadi tahapan penting dalam proses pengujian undang-undang karena hasilnya menentukan bagaimana MK menilai konstitusionalitas ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.

Namun, amar putusan perkara UU Peradilan Militer baru dapat dipastikan setelah dibacakan dalam persidangan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara dan mengakses dokumen resmi melalui situs Mahkamah Konstitusi di www.mkri.id.

Berikut 22 permohonan yang akan diputus pada sidang MK ini:

  1. Permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  2. Permohonan nomor 338/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
  3. Permohonan nomor 344/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Udang-Undang Nomor 2 Tahun 202 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
  4. Permohonan nomor 343/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  5. Permohonan nomor 342/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  6. Permohonan nomor 340/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
  7. Permohonan nomor 337/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
  8. Permohonan nomor 341/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang.
  9. Permohonan nomor 157/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  10. Permohonan nomor 123/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  11. Permohonan nomor 132/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  12. Permohonan nomor 141/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  13. Permohonan nomor 339/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  14. Permohonan nomor 360/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  15. Permohonan nomor 336/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Udang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
  16. Permohonan nomor 333/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
  17. Permohonan nomor 331/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
  18. Permohonan nomor 334/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  19. Permohonan nomor 373/PUU-XXIV/2026 Pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  20. Permohonan nomor 346/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  21. Permohonan nomor 347/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
  22. Permohonan nomor 348/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. (*)

(Zaky Al Hamzah/MK)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID