MK Putus Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Begini Pokok Perkaranya
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam. (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon antara lain didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, serta sejumlah advokat lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka berpendapat syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.
“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto dalam persidangan sebelumnya.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Salah satu hal yang dipersoalkan pemohon adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Rangkaian persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin (21/9) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dua hari kemudian, Rabu (23/9/2026), MK mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.
Dalam persidangan itu, muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang diajukan para pemohon.
Sidang berlanjut pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian dari pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Mereka juga menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
Pada Kamis (1/10/2026), MK mendengarkan pembuktian dari KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Kemudian pada persidangan terakhir sebelum pembacaan putusan, Jumat (2/10/2026), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Putusan MK yang dibacakan malam ini akan menentukan bagaimana lembaga tersebut menilai perkara yang diajukan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
(A. Rayyan K/Sumber: MK RI)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID