Sitti Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan sebagai Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Jadi Plt
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa terkait pemberhentian kepala daerah tersebut. (Foto: istimewa)
GEBRAK.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa terkait pemberhentian kepala daerah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Penerbitan kedua surat keputusan (SK) itu dikonfirmasi anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini,” ujar Hasrul, Rabu (14/10/2026) malam.
Hasrul menyampaikan bahwa DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisik SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026). Sebelumnya, ia belum memerinci nomor keputusan tersebut saat memberikan keterangan kepada media.
Pemberhentian Husniah menjadi kelanjutan proses politik dan hukum yang bergulir di Kabupaten Gowa. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian itu.
Baca Juga
Informasi yang dihimpun dari sejumlah media menyebutkan, SK pemberhentian Husniah bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Namun, pengambilan dokumen fisik oleh DPRD di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bagian dari proses administrasi lanjutan.
Di tengah pergantian kepemimpinan tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Gowa. DPRD Gowa menyatakan proses transisi perlu berjalan tertib agar pelayanan publik, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN), serta program pembangunan daerah tidak terganggu.
Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati diharapkan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan selama proses pergantian kepemimpinan berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti pelaksanaan keputusan Mendagri dan proses administrasi di tingkat pemerintah daerah.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
