Kongres Bahasa Daerah 2026 di Papua Dorong RUU Bahasa Daerah Masuk Prolegnas
Anak-anak menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam bahasa daerah Papua pada saat penutupan Kongres Bahasa Daerah 2026. (Foto: Tim Badan Bahasa Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID — Kongres Bahasa Daerah (KBD) 2026 menghasilkan tiga pilar rekomendasi untuk memperkuat pelindungan bahasa daerah di Indonesia. Salah satu usulan pentingnya ialah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Rekomendasi tersebut dirumuskan dalam rangkaian kongres yang berlangsung di Jayapura, Papua, pada 19–22 Oktober 2026. Forum ini mempertemukan pemerintah, akademisi, peneliti, pendidik, budayawan, komunitas bahasa, hingga generasi muda untuk membahas strategi menjaga keberlangsungan bahasa daerah.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, menyatakan bahwa upaya pelindungan tidak boleh berhenti pada dokumentasi maupun kesepakatan di forum. Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan bahasa daerah tetap digunakan serta diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Melalui kongres ini, pelindungan bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata,” ujar Hafidz.
Tiga pilar rekomendasi KBD 2026 mencakup regulasi dan implementasi, pewarisan dan pembelajaran, serta sinergi dan kemitraan kolaboratif. Ketiganya dirancang untuk memperkuat kebijakan sekaligus memperluas penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga
Pada pilar pertama, kongres mendorong pembahasan RUU Bahasa Daerah masuk Prolegnas, penguatan peraturan di tingkat daerah, pelaksanaan regulasi yang sudah berlaku, serta inisiasi pendirian balai atau kantor bahasa di setiap provinsi.
Pilar kedua menitikberatkan pewarisan bahasa melalui keluarga dan pendidikan. Rekomendasinya meliputi kampanye penggunaan bahasa daerah di rumah, penguatan mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib, penerapan pendidikan multibahasa pada kelas awal pendidikan dasar, serta penyusunan standar pengajaran dan bahan bacaan berbahasa daerah.
Sementara itu, pilar ketiga mendorong kolaborasi keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan. Kongres juga menekankan pelibatan generasi muda melalui teknologi digital serta pengembangan proyek percontohan pelindungan bahasa daerah.
Sekretaris Badan Bahasa Kemendikdasmen, Ganjar Harimansyah, mengingatkan bahwa sebagian anak masih memahami bahasa warisan keluarga, tetapi mulai kesulitan menggunakannya dalam percakapan. Karena itu, revitalisasi perlu memperhatikan kondisi penutur dan melibatkan keluarga serta komunitas secara langsung.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kemendikdasmen, Dora Amalia, juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa daerah dalam keseharian. Teknologi, menurutnya, perlu mendukung pewarisan bahasa, bukan menggantikan peran keluarga dalam mengenalkan bahasa ibu kepada anak.
Rumusan rekomendasi dibacakan oleh Katubi, Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hasil kongres selanjutnya diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun kebijakan, program, serta evaluasi pelindungan bahasa daerah secara berkelanjutan.
(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID