Istana Proses Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Jabatan Kepala KSP

prasetyo-hadi-mensekneg

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Setneg)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Istana Kepresidenan mulai memproses Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Langkah tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa proses administrasi pemberhentian Listyo sedang berjalan. Ia menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Sedang diproses Keppres-nya,” kata Prasetyo.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Listyo menjadi salah satu tersangka bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan status hukum ketiganya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Menurut penjelasan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga masuk ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Nomor telepon Presiden Prabowo termasuk yang diduga menjadi sasaran. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Aturan Pengangkatan Kepala KSP

Pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP menjadi kewenangan Presiden RI. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Aturan itu menyebut Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Adapun KSP merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini bertugas membantu Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik kepresidenan, serta pengelolaan isu strategis.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum membahas sosok pengganti Listyo. Menurut Yusril, tugas Kepala KSP untuk sementara dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) atau Sekretaris Utama (Sestama).

Sementara itu, proses hukum terhadap Listyo dan dua tersangka lainnya masih berjalan. Bareskrim juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta rangkaian dugaan penyadapan tersebut.

Penetapan status tersangka tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus berlangsung melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Saeful Imam/Sumber: Sekretariat Negara)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID