Bimantoro Wiyono Dukung Gerindra Pecat 3 Kader di DPRD Jatim yang Terseret Kasus Narkoba

bimantoro wiyono dpr gerindra

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono. (Foto: Dok. pribadi)

GEBRAK.ID — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mendukung keputusan partainya memecat tiga kader yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur (Jatim) setelah terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, langkah tegas tersebut penting untuk menjaga integritas partai sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada kader yang kebal terhadap aturan.

Bimantoro menilai keputusan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menjadi bukti keseriusan partai dalam mendukung pemberantasan narkoba. Ia menegaskan, status sebagai kader maupun pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa.

“Partai Gerindra memiliki komitmen yang jelas dan konsisten dalam mendukung pemberantasan narkoba. Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius dan tanpa kompromi,” kata Bimantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Bimantoro juga menilai keputusan pemecatan tersebut menunjukkan bahwa partai tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Terlebih, anggota legislatif seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan merupakan kader partai ataupun pejabat publik,” ujarnya.

Bimantoro mengingatkan seluruh kader Gerindra agar memahami bahwa jabatan sebagai wakil rakyat merupakan amanah, bukan hak istimewa. Setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan tindakan dan menjaga nama baik lembaga yang diwakilinya.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

Tiga Kader Gerindra Sudah Diputus Dipecat

Sebelumnya, Habiburokhman memastikan Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan pemecatan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur. Keputusan itu diambil melalui sidang pada 8 Oktober 2026, setelah partai memanggil ketiganya dua hari sebelumnya.

Ketiga kader tersebut berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo.

Kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026. Polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD tersebut. Hasil pemeriksaan urine yang diberitakan sejumlah media menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi ekstasi.

Ketiganya kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi setelah melalui proses asesmen. Penanganan perkara tersebut juga menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat yang seharusnya memberi contoh dalam menaati hukum.

Selain menjatuhkan sanksi internal, Gerindra Jawa Timur menyatakan akan memproses Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi legislatif yang ditinggalkan. Proses administrasi selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing DPRD.

Bagi Bimantoro, ketegasan terhadap kader yang terseret kasus narkotika harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, hanya dapat dijaga melalui integritas dan tanggung jawab.

(Saeful Imam/Sumber: Fraksi Gerindra DPR RI)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID