Ganjar Sentil Kasus Penyadapan Prabowo: Polisi Harus Setia pada Negara, Bukan Kepentingan Politik
Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. (Foto: istimewa)
GEBRAK.ID — Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengingatkan pentingnya integritas aparat kepolisian di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, polisi harus mengutamakan kesetiaan kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu maupun kepentingan politik tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Ganjar saat menanggapi penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan yang turut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
“Polisi harus setia kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu, kelompok, atau kepentingan politik tertentu,” kata Ganjar, Kamis (5/11/2026).
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menilai perkara ini harus diusut secara menyeluruh. Penegak hukum, kata dia, perlu mengungkap siapa pihak yang memerintahkan penyadapan, apa motif di balik tindakan tersebut, informasi apa yang diperoleh, serta untuk kepentingan siapa hasil penyadapan digunakan.
“Semua harus terungkap melalui proses hukum, dengan tetap melindungi privasi korban dan rahasia negara,” ujarnya.
Baca Juga
Ganjar juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak berubah menjadi konflik antarkelompok yang memiliki kekuasaan. Ia meminta aparat menegakkan hukum secara adil tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
“Jangan ada yang dilindungi, jangan ada tawar-menawar hukum,” tegas Ganjar.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Dalam penyidikan, polisi menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Presiden Prabowo sebelumnya juga meminta agar penanganan perkara ini berlangsung objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah menyatakan tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi dalam proses penyidikan.
(A. Rayyan K/Sumber: CNN, Antara)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID