Menko Yusril Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Mulai Mengarah ke Makar, Ini Penjelasannya

menko yusril - bpmi setpres

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)

GEBRAK.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menyebut penyidik mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar setelah mendalami motif dan tujuan penyadapan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat memberikan keterangan pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

“Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, penetapan tiga tersangka sejauh ini didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Namun, pengembangan penyidikan dapat membuka fakta baru mengenai alasan para tersangka melakukan tindakan tersebut.

Yusril mengatakan, penyidik perlu mengungkap materi apa yang menjadi sasaran penyadapan, untuk siapa informasi itu dikumpulkan, serta apa tujuan akhirnya. Dari penelusuran tersebut, aparat mulai melihat kemungkinan adanya tujuan yang lebih serius daripada sekadar penyadapan ilegal.

“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” ujarnya.

Yusril kemudian merujuk Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut mencakup tindakan dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden maupun membuat kepala negara tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Pasal itu mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 192 dan 193 mengatur makar terhadap keutuhan wilayah NKRI serta makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dugaan aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal dalam perkara ini.

Pernyataan terbaru Yusril berbeda dengan keterangannya pada Selasa (3/11/2026) malam. Saat itu, ia mengatakan penyidik belum menemukan indikasi makar dan perkara masih berfokus pada dugaan penyadapan serta intersepsi.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan penyidik masih menelusuri kemungkinan motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan.

Meski demikian, indikasi makar yang disampaikan Yusril belum berarti para tersangka telah dijerat pasal makar atau terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Penetapan sangkaan dan pembuktian tetap menjadi bagian dari proses hukum.

(A. Rayyan K/Sumber: Antara)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID