Istana Kepresidenan: Dugaan Penyadapan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar!
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Tangkapan layar Sekretariat Presiden)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto bukan sekadar pelanggaran prosedur. Pemerintah menganggap tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan kepala negara sekaligus mengancam kepentingan dan kedaulatan Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah menyebut dugaan tindakan yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri itu mengarah pada perbuatan makar.
Menurut Prasetyo, komunikasi seorang kepala negara memuat banyak informasi strategis dan sensitif. Jika informasi tersebut jatuh ke tangan yang tidak berwenang, dampaknya bisa meluas hingga mengganggu keamanan negara.
“Karena kalau sudah berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi yang sangat sensitif, yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia juga menilai dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan barang bukti, serta akses ilegal sebagai tindakan yang sangat serius. Terlebih, sasaran penyadapan diduga bukan hanya Presiden Prabowo, melainkan juga sejumlah pejabat dan tokoh publik.
Baca Juga
Prasetyo mengungkapkan Presiden Prabowo merasa prihatin atas perkara tersebut. Pemerintah, kata dia, memandang persoalan ini mengkhawatirkan karena dugaan pelanggaran justru melibatkan aparat dari institusi yang berada di bawah kendali presiden.
“Bapak Presiden sangat prihatin, seorang kepala negara saja, ada institusi yang berada di bawah presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian. Tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua,” ujar Prasetyo.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan penyidik menetapkan ketiganya berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh lainnya.
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Selain penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem pada Oktober 2026.
Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Namun, pemerintah belum mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (3/11/2026) menyatakan penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi tindak pidana makar.
Yusril menegaskan perkara yang ditangani saat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran aturan terkait informasi elektronik. Karena itu, penilaian Istana mengenai dugaan tindakan yang mengarah ke makar perlu dibedakan dari sangkaan pidana yang saat ini diumumkan penyidik.
Proses hukum masih berjalan. Status tersangka juga belum membuktikan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Saeful Imam/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID