Prabowo Putuskan Pecat Listyo Sigit dari Posisi Kepala Staf Kepresidenan

kepala-staf-kepresidenan-jenderal-listyo-sigit-prabowo-tim-media-ksp-1792117036270_169

Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya disebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo. (Foto: Dok. KSP)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya disebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo belum menyampaikan siapa yang akan menggantikan Listyo untuk memimpin KSP. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan tugas lembaga tersebut tetap berjalan selama proses pergantian pimpinan.

Keputusan Presiden Prabowo itu menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya pemerintah menyatakan masih memproses Keppres pemberhentian Listyo. Dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu pagi, Prasetyo sempat mengatakan, “Sedang diproses Keppresnya.”

Listyo Terseret Kasus Dugaan Penyadapan

Pemberhentian Listyo berkaitan dengan perkara hukum yang diumumkan Bareskrim Polri sehari sebelumnya. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri yang turut menjadi tersangka ialah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut penjelasan Asep, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik mendalami penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Sasaran penyadapan yang didalami penyidik tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial SU sebagai saksi. Dengan demikian, hingga pengumuman penetapan tersangka, terdapat tiga orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID