Waspada Badal Haji Fiktif! Kemenhaj Ungkap Ciri-ciri Penawaran Bermasalah, Jangan Tergiur Harga Murah

haji-religious-2262799_1280

Masyarakat diimbau lebih kritis memilih layanan badal haji setelah muncul praktik penawaran fiktif pada musim haji 2026. (Foto ilustrasi haji: Pixabay)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap maraknya penawaran badal haji fiktif yang mencuat pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya praktik penawaran badal haji yang dinilai tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat yang ingin membadalkan ibadah haji untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.

Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa badal haji merupakan ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang secara syariat tidak lagi mampu menunaikan ibadah tersebut.

Menurut Harun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaksana badal haji. Salah satunya, orang yang membadalkan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

Selain itu, pelaksana badal haji juga harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Arab Saudi, termasuk memiliki tasreh atau izin resmi berhaji serta Kartu Nusuk yang menjadi syarat utama selama pelaksanaan ibadah haji.

“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta, itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” kata Harun di Makkah, Kamis (11/6/2026).

Harun menjelaskan, untuk memperoleh izin resmi berhaji di Arab Saudi, seseorang harus mengeluarkan biaya yang nilainya dapat mencapai lebih dari Rp25 juta. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap penawaran badal haji dengan tarif yang jauh di bawah biaya normal.

Kemenhaj juga membagikan beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari penipuan. Di antaranya adalah memastikan biaya yang ditawarkan masuk akal, memeriksa rekam jejak pihak yang memberikan layanan, serta memastikan agen perjalanan atau biro yang digunakan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Harun menegaskan, saat ini masyarakat memang masih diperbolehkan menggunakan jasa pihak lain untuk melaksanakan badal haji, khususnya bagi keluarga yang tidak termasuk dalam kuota jamaah haji pada tahun berjalan. Namun, kehati-hatian tetap menjadi faktor utama.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengungkapkan pemerintah sedang mempertimbangkan penyusunan regulasi yang lebih ketat terkait pelaksanaan badal haji.

Menurutnya, ke depan bukan tidak mungkin akan ada kewajiban pelaporan resmi bagi agen perjalanan maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang menyediakan layanan badal haji.

“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ujar Rizka.

Rizka juga menegaskan bahwa bagi jamaah haji reguler yang meninggal dunia di embarkasi, dalam perjalanan, maupun di Tanah Suci sebelum puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), pemerintah telah menjamin pelaksanaan badal haji tanpa biaya tambahan.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur penawaran murah yang belum jelas legalitasnya. Selain menyangkut aspek finansial, badal haji juga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah yang harus dijalankan sesuai ketentuan syariat dan aturan yang berlaku.

(Sumber: Kemenhaj)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID