4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Ditahan, KPK Telusuri Aliran Dana ke Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB memasuki babak baru. Setelah empat tersangka ditahan, KPK kini mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Foto: KPK RI)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021-2023.
Empat tersangka yang ditahan pada Senin (10/8/2026) tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar. Namun, penyidikan KPK tidak berhenti pada empat tersangka tersebut. Lembaga antirasuah kini juga menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
KPK dalami dugaan aliran dana ke Lisa Mariana
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami dugaan aliran uang dari perkara pengadaan iklan Bank BJB kepada Lisa Mariana. Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menahan empat tersangka pada Senin malam.
Ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana kepada Lisa Mariana, Achmad menyatakan bahwa hal tersebut termasuk yang sedang didalami penyidik. Dengan demikian, posisi Lisa Mariana dalam perkara ini masih dalam tahap pendalaman. KPK belum menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
KPK juga disebut sedang memetakan dugaan penggunaan pihak lain atau nominee dalam aliran dana tersebut. Penyidik berupaya mengetahui hubungan antara pihak yang diduga menjadi nominee dengan para tersangka yang telah ditetapkan
Nama Ridwan Kamil kembali muncul
Selain Lisa Mariana, penyidikan perkara Bank BJB juga sebelumnya telah menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK pernah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan.
Ridwan Kamil juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 2 Desember 2025. KPK sebelumnya juga menyebut adanya dugaan aliran dana nonbudgeter dari pengadaan iklan Bank BJB kepada Ridwan Kamil ketika menjabat Gubernur Jawa Barat.
Penyidik kemudian terus menelusuri aliran uang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang menerima dana. Meski demikian, Ridwan Kamil hingga kini belum ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi Bank BJB.
Setelah empat tersangka ditahan, KPK membuka peluang kembali memeriksa Ridwan Kamil apabila keterangan tambahan masih dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan.
Ridwan Kamil bantah uang terkait Bank BJB
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ridwan Kamil membantah bahwa uang yang pernah diserahkan kepadanya dan berkaitan dengan Lisa Mariana berasal dari dana iklan Bank BJB.
Ridwan Kamil menyatakan uang tersebut tidak memiliki hubungan dengan Bank BJB. Ia juga menyebut dirinya menjadi korban pemerasan Lisa Mariana.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikonfirmasi dan diuji melalui proses penyidikan KPK, terutama jika penyidik menemukan bukti mengenai hubungan antara aliran dana, pihak perantara, dan sumber uang yang sedang ditelusuri.
Yuddy Renaldi belum ditahan
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR).
Empat tersangka lainnya adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Dari lima tersangka tersebut, baru empat orang yang ditahan. Yuddy Renaldi belum menjalani penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Enam agensi periklanan masuk dalam pusaran perkara
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan jasa penempatan iklan Bank BJB yang melibatkan enam agensi periklanan. Ikin Asikin Dulmanan disebut sebagai pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik merupakan pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Sementara Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK menduga rangkaian pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Penyidikan kini mengarah pada jejak uang
Penahanan empat tersangka membuat penyidikan kasus Bank BJB memasuki tahap penting. KPK tidak hanya harus membuktikan bagaimana proses pengadaan iklan tersebut diduga diselewengkan, tetapi juga menelusuri ke mana dana bergerak dan siapa saja yang diduga menikmati manfaatnya.
Dalam konteks tersebut, nama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana menjadi bagian dari informasi yang sedang didalami penyidik.
Namun, penting ditegaskan bahwa keduanya belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB. Status hukum seseorang dalam perkara pidana harus didasarkan pada bukti dan keputusan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK masih mempunyai ruang untuk memanggil kembali pihak-pihak yang dianggap mengetahui aliran dana maupun mekanisme pengadaan iklan tersebut.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah dugaan aliran dana tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut atau tidak.
(berbagai sumber)
