Biaya Admin E-Commerce UMKM Dipangkas 50 Persen, Aturan Segera Diteken

Pemerintah menyiapkan aturan teknis pemangkasan biaya layanan marketplace bagi UMKM. Seller yang memenuhi syarat diperkirakan mulai menikmati insentif pada akhir Agustus 2026

1782424544947

Pemerintah berlakukan aturan potongan biaya admin e- commerce. (Foto: freepik)

Editor: Dinar Kencana


GEBRAK.ID,JAKARTA — Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan melalui platform e-commerce. Pemerintah segera menerapkan kebijakan pemangkasan biaya layanan atau admin marketplace sebesar 50 persen bagi seller UMK yang memenuhi persyaratan.


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM akan diteken paling lambat Jumat, 14 Agustus 2026.


“Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken,” ujar Maman usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).


Aturan Potongan Biaya Admin UMKM Sudah Berlaku


Kebijakan pemangkasan biaya layanan tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026. Regulasi itu tercatat sebagai Berita Negara Nomor 396 Tahun 2026. Dalam Pasal 15 ayat (1), PPMSE non-UMKM diwajibkan memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.


Artinya, tidak semua seller otomatis mendapatkan potongan tersebut. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait status sebagai UMK dan produk yang dijual.


Hanya untuk Produk Dalam Negeri


Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, insentif tersebut ditujukan kepada seller yang menjual produk lokal atau produk dalam negeri. Kebijakan ini sekaligus dirancang untuk memperkuat daya saing pelaku usaha lokal di tengah persaingan dengan produk impor yang dijual melalui platform digital.


Pelaku UMKM nantinya harus mendaftarkan diri melalui sistem SAPA UMKM dengan mencantumkan produk yang dijual serta menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri.


Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian UMKM dan platform e-commerce terkait. Verifikasi juga mencakup pemeriksaan untuk memastikan seller tidak melakukan kecurangan atau fraud.


Sistem SAPA UMKM Terintegrasi dengan Marketplace


Kementerian UMKM juga tengah menyiapkan integrasi sistem agar pelaksanaan program tidak dilakukan secara manual. Maman mengatakan sistem SAPA UMKM saat ini telah diintegrasikan dengan sejumlah platform e-commerce, termasuk Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.


Dengan integrasi tersebut, proses pendataan, verifikasi, dan pemberian insentif diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat mengingat jumlah seller UMKM yang berpotensi mengikuti program mencapai ratusan ribu hingga jutaan pelaku usaha.


Sebelumnya, Kementerian UMKM menargetkan penerapan diskon biaya layanan tersebut mulai Agustus 2026. Integrasi sistem dengan platform e-commerce dilakukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan tanpa proses manual yang berpotensi memperlambat pelayanan.


UMKM Diperkirakan Bisa Menikmati Diskon Akhir Agustus


Setelah Kepmen UMKM diteken dan mekanisme pendaftaran diumumkan, seller UMKM dapat mengajukan diri melalui SAPA UMKM. Temmy memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Karena itu, UMKM yang segera mendaftar setelah sistem dibuka berpeluang mulai mendapatkan potongan biaya layanan pada akhir Agustus 2026.


Kebijakan ini menjadi penting bagi pelaku UMKM karena biaya layanan marketplace selama ini menjadi salah satu komponen yang mengurangi margin penjualan. Data yang disampaikan Kementerian UMKM sebelumnya menunjukkan biaya layanan yang dikenakan platform kepada pelaku UMK berada di kisaran 10 hingga 18 persen, tergantung kebijakan dan layanan masing-masing platform.


Dengan potongan minimal 50 persen, beban biaya layanan yang ditanggung seller yang memenuhi syarat dapat berkurang secara signifikan.


Marketplace Juga Wajib Transparan soal Biaya Layanan


Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya mengatur insentif bagi UMK. Regulasi tersebut juga mengatur transparansi perubahan biaya layanan oleh lokapasar.


Berdasarkan aturan tersebut, marketplace wajib memberitahukan rencana perubahan biaya layanan kepada pelaku UMK paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan diberlakukan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil bagi UMKM.


Dengan segera ditekennya aturan teknis pemotongan biaya layanan, pemerintah berharap semakin banyak UMKM lokal yang mampu memanfaatkan e-commerce untuk memperluas pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

(berbagai sumber)