Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara: Indonesia Hanya 5 Tahun, Singapura Seumur Hidup

sim pixabay

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata tidak seragam di berbagai negara. (Foto ilustrasi: Pixabay)

Editor: Devona R

GEBRAK.ID — Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata tidak seragam di berbagai negara. Ada negara yang mewajibkan pengendara memperbarui SIM setiap lima tahun, sementara negara lain memberikan masa berlaku hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup.

Perbedaan aturan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki kebijakan sendiri dalam mengatur kelayakan seseorang untuk mengemudikan kendaraan.

Di Indonesia, misalnya, SIM kendaraan bermotor perseorangan maupun umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemegang SIM harus memperpanjangnya sebelum masa berlaku berakhir.

Jika sudah kedaluwarsa, pemilik SIM pada prinsipnya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Menariknya, Indonesia juga menerapkan masa berlaku berbeda untuk SIM Internasional. Dokumen yang diterbitkan Korlantas Polri tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diajukan secara daring melalui layanan resmi SIM Internasional.

Lantas, bagaimana dengan negara lain?

Malaysia Berlaku Hingga 10 Tahun

Malaysia memiliki sistem yang berbeda dengan Indonesia. Pengemudi di negara tersebut mengenal beberapa jenis lesen memandu dengan ketentuan masa berlaku yang bergantung pada jenis dan status lisensi.

Ketentuan Malaysia juga mengalami sejumlah perubahan administratif dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemegang lesen perlu mengikuti aturan terbaru Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) Malaysia sesuai jenis lesen yang dimiliki.
Inggris Perbarui Setiap 10 Tahun

Inggris menerapkan masa berlaku 10 tahun untuk driving licence berbentuk photocard bagi pengemudi pada umumnya. Pemerintah Inggris melalui Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA) menyebut pemegang lisensi harus memperbarui kartu tersebut setiap satu dekade.

Proses perpanjangan juga dapat dilakukan secara daring. Untuk pemegang lisensi yang memenuhi persyaratan, biaya pembaruan secara online tercatat £14 atau sekitar Rp338 ribu.

Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian. Pengemudi berusia 70 tahun atau lebih, misalnya, memiliki mekanisme pembaruan tersendiri. Lisensi yang memiliki pembatasan medis juga mengikuti ketentuan khusus.

Singapura Berbeda: Warga Negara Bisa Seumur Hidup

Singapura menjadi salah satu contoh negara dengan sistem yang jauh berbeda. Berdasarkan informasi Singapore Police Force, lisensi mengemudi bagi warga negara Singapura dan permanent resident dapat berlaku seumur hidup, dengan ketentuan tertentu terkait usia dan kelayakan medis.

Untuk kelas kendaraan tertentu, pengemudi yang telah memasuki usia lanjut harus menjalani pemeriksaan medis secara berkala untuk mempertahankan kelayakan mengemudi.

Sementara itu, warga asing memiliki aturan yang berbeda. Singapore Police Force menyebut warga asing yang tinggal di Singapura lebih dari 12 bulan wajib memiliki atau mengonversi ke lisensi mengemudi Singapura sesuai ketentuan yang berlaku.

Amerika Serikat Bergantung Negara Bagian

Amerika Serikat juga tidak memiliki satu ketentuan nasional mengenai masa berlaku SIM. Pemerintah federal menyerahkan berbagai layanan SIM kepada masing-masing negara bagian.

Karena itu, masa berlaku, biaya, prosedur perpanjangan, hingga ketentuan administratif dapat berbeda antara satu negara bagian dan negara bagian lainnya. Pemerintah Amerika Serikat menyediakan layanan informasi berdasarkan negara bagian melalui situs resmi USA.gov.

Perbedaan tersebut membuat pengemudi di Amerika Serikat perlu melihat aturan Department of Motor Vehicles (DMV) atau lembaga setempat sesuai domisilinya.

Bukan Sekadar Masa Berlaku

Perbedaan masa berlaku SIM di berbagai negara memperlihatkan bahwa dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi.

Setiap negara memiliki mekanisme berbeda untuk memastikan seseorang tetap memenuhi persyaratan mengemudi. Pemeriksaan kesehatan, batas usia, evaluasi kemampuan, hingga kewajiban memperbarui data menjadi bagian dari sistem tersebut.

Indonesia sendiri menetapkan masa berlaku lima tahun dan memberikan batas yang jelas antara perpanjangan dengan penerbitan SIM baru. Sementara itu, SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun dan diterbitkan Korlantas Polri berdasarkan ketentuan nasional serta kerangka hukum lalu lintas internasional.

Karena itu, pemilik SIM sebaiknya tidak hanya mengingat kapan harus memperpanjang, tetapi juga memahami aturan yang berlaku apabila hendak mengemudi di luar negeri.

Terutama bagi masyarakat Indonesia yang berencana berkendara di negara lain, SIM Indonesia tidak otomatis dapat digunakan tanpa memenuhi persyaratan negara tujuan. Kebutuhan terhadap SIM Internasional maupun kewajiban konversi dapat berbeda sesuai negara dan status kunjungan.

Dengan memahami perbedaan tersebut, pengendara dapat terhindar dari persoalan administratif sekaligus memastikan perjalanan berlangsung sesuai aturan hukum negara yang dikunjungi.

(Berbagai Sumber)