Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru, Ini Aturan dan Rincian Biaya Terbarunya
Pengendara yang terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus kembali mengikuti proses penerbitan SIM baru. (Foto: Istimewa)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pengendara yang terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus kembali mengikuti proses penerbitan SIM baru. Aturan tersebut tetap berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian aturan yang diajukan seorang guru ASN, Ahmad Royani.
Ahmad Royani sebelumnya menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia mempersoalkan ketentuan yang membuat pemilik SIM harus mengajukan penerbitan baru ketika masa berlaku SIM telah berakhir.
Menurut Ahmad, keterlambatan memperpanjang SIM, bahkan hanya beberapa hari, seharusnya tidak langsung membuat seseorang harus mengulang seluruh proses dari awal.
“Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administratif. Namun, sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal,” kata Ahmad dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang ditayangkan di Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/8/2026).
Ahmad menilai tidak masuk akal jika kemampuan seseorang dalam mengemudi dianggap hilang hanya karena terlambat memperpanjang SIM selama satu hari.
“Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil,” ujar Ahmad.
Dalam permohonannya, Ahmad meminta MK memberikan tafsir baru terhadap frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Ia mengusulkan adanya masa tenggang atau grace period bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Ahmad juga mengusulkan penerapan denda administratif secara bertahap berdasarkan lamanya keterlambatan. Menurutnya, proses penerbitan SIM baru dari awal baru perlu diberlakukan apabila pemilik SIM telah melewati batas keterlambatan ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.
Namun, MK akhirnya tidak dapat menerima permohonan tersebut. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 267/PUU/XXIV/2026 dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu, 12 Agustus 2026.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 267/PUU/XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian membacakan pertimbangan majelis. Menurut MK, persoalan tersebut tidak masuk ke tahap pemeriksaan substansi karena permohonan Ahmad tidak memenuhi persyaratan formil.
Sebelumnya, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun, ketika perbaikan disampaikan secara daring pada 30 Juli 2026, dokumen tersebut hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan pemohon.
MK juga meminta alat bukti yang diajukan diberi meterai atau nazegelen. Akan tetapi, beberapa bukti, yakni P-2, P-3, dan P-5, tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.
Dengan kondisi tersebut, MK tidak dapat mengesahkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Karena permohonan tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi gugatan.
Artinya, ketentuan mengenai SIM yang sudah melewati masa berlaku tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Aturan tersebut terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 85 ayat (2) menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Ketentuan lebih rinci terdapat dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan untuk penerbitan SIM baru.
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Biaya yang harus disiapkan pun berbeda sesuai jenis SIM. Untuk penerbitan SIM A, SIM B I, dan SIM B II, tarifnya Rp120 ribu per penerbitan.
Sementara itu, penerbitan SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan biaya Rp100 ribu. Adapun SIM D dan SIM D I menjadi yang paling murah dengan tarif Rp50 ribu per penerbitan.
Selain biaya penerbitan, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan di Satpas berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung layanan yang tersedia.
Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah aspek kesehatan, antara lain penglihatan, pendengaran, kondisi fisik anggota gerak, serta kondisi fisik lainnya.
Pemohon juga harus menjalani tes psikologi yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Biaya tes psikologi di Satpas tercantum sekitar Rp100 ribu.
Bagi pemohon yang memilih layanan tes psikologi secara daring, biayanya sekitar Rp77.500. Sementara itu, biaya asuransi sekitar Rp50 ribu dan bersifat opsional.
Dengan demikian, pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dokumennya. Terlambat memperpanjang berarti harus kembali menjalani proses penerbitan SIM baru, termasuk memenuhi persyaratan dan biaya yang berlaku.
(Berbagai Sumber)
