OTT KPK Gegerkan Unsoed, Kampus Tunggu Kejelasan Kasus dan Status Hukum Pejabat

unsoed-4

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan perguruan tinggi tersebut. (Foto: Unsoed)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, BANYUMAS — Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Hingga Jumat (21/8/2026), pihak Unsoed mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai perkara yang tengah ditangani KPK, termasuk status hukum para pejabat yang menjalani pemeriksaan.

Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan, pihak kampus belum dapat mengambil sikap karena proses hukum masih berlangsung dan KPK belum menyampaikan keterangan lengkap mengenai perkara tersebut.

“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” kata Edi saat dikonfirmasi di Purwokerto, Jumat.

Menurut Edi, Unsoed memilih menunggu penjelasan resmi KPK sebelum menentukan langkah institusi. Kampus juga memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” ujar Edi.

KPK sebelumnya melakukan OTT yang disebut menjadi operasi tangkap tangan ke-19 sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah jajaran Rektorat Unsoed diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Rektor Unsoed dan Jajaran Kena OTT KPK: Ratusan Juta Disita Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq termasuk salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Selain Rektor Unsoed, KPK juga mengonfirmasi keterlibatan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Norman Arie Prayogo dalam OTT tersebut.

Prof Noor Farid diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Sementara itu, KPK belum memastikan apakah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Unsoed Prof Waluyo Handoko turut diamankan.

Setyo mengatakan dirinya belum mendapatkan pembaruan mengenai seluruh pihak yang dibawa penyidik ke Jakarta. “Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” katanya.

Saat ini, perhatian tertuju pada langkah KPK setelah mengamankan sejumlah pejabat Unsoed. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Unsoed pun memilih tidak berspekulasi dan menunggu pengumuman resmi KPK. Pihak kampus akan menentukan sikap setelah memperoleh kejelasan mengenai perkara serta status hukum para pejabat yang diperiksa.

(Sumber: Unsoed)