Pramono Anung Belum Putuskan Kenaikan Tarif Parkir Jakarta hingga Rp60.000, Usulan Zonasi Jadi Sorotan
Gubernur DKI Jakarta mengaku masih mengkaji usulan kenaikan tarif parkir yang telah menginjak 14 tahun tak pernah naik.(Foto: pemprov DKI)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK. ID, JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya buka suara terkait wacana kenaikan tarif parkir yang santer diperbincangkan. Pramono menegaskan hingga saat ini dirinya belum mengambil keputusan apa pun terkait usulan revisi tarif parkir yang tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta. “Sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya sampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).
Pramono menjelaskan bahwa kewenangan penuh untuk menaikkan tarif parkir berada di tangan gubernur. Meski demikian, DPRD DKI Jakarta saat ini memiliki Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran yang turut membahas berbagai usulan terkait kebijakan ini. “Karena keputusan untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur.
Walaupun kemudian, seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” tambahnya.
Tidak Naik Selama 14 Tahun
Salah satu pertimbangan munculnya wacana penyesuaian tarif adalah fakta bahwa tarif parkir di Jakarta sudah sangat lama tidak mengalami kenaikan. Pramono mengungkapkan, tarif parkir di Ibu Kota sudah lebih dari 14 tahun tidak pernah disesuaikan. “Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah lebih hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan. Tapi saya belum memutuskan sampai dengan hari ini,” tegas Pramono.
Usulan Tarif dan Sistem Zonasi
Sementara itu, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan bahwa besaran tarif yang tengah dibahas berada dalam rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dan Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam untuk sepeda motor.
Jupiter menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan batas bawah dan batas atas. Nantinya, tarif yang dibayarkan pengendara akan berbeda-beda berdasarkan sistem zonasi. Kawasan dengan nilai ekonomi tinggi akan dikenakan tarif lebih mahal. “Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah, daerah kawasan elite yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan tarif yang akan cukup tinggi. Berbeda daerah pinggiran di Jakarta mungkin akan lebih rendah,” jelas Jupiter.
Kritik dari DPRD
Menariknya, meskipun memimpin Pansus Perparkiran, Jupiter justru mengkritik keras usulan kenaikan tarif tersebut. Ia menilai tarif parkir hingga Rp60.000 per jam terlalu memberatkan masyarakat. “Menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Nggak masuk akal, ngawur itu,” tegas Jupiter kepada wartawan.
Jupiter juga menekankan bahwa kenaikan tarif parkir bukan solusi tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masih banyak sumber pendapatan lain yang bisa dioptimalkan tanpa membebani masyarakat. “Jangan menjadikan kenaikan tarif sebagai cara cepat meningkatkan PAD.
Masih banyak persoalan dalam pengelolaan parkir yang harus diselesaikan, mulai dari parkir liar, kebocoran penerimaan, lemahnya pengawasan, hingga belum optimalnya integrasi data dan transaksi parkir secara digital,” ujarnya. Pramono meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menanggapi angka Rp60.000 yang beredar, karena besaran tersebut masih dalam tahap pengkajian dan bukan merupakan keputusan final dari Pemprov DKI Jakarta.
(berbagai sumber)
