Polemik Larangan Jilbab di Kampus Unhan, Kemenhan: Kadet Muslimah Boleh Berhijab

kampus-unhan

Kampus Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) . (Foto: Dok. Unhan)

Editor: Devona R

GEBRAK.ID — Dugaan larangan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) memicu sorotan setelah seorang calon kadet, Wafa Ahdina, mengaku memilih mengundurkan diri usai diminta melepas jilbab.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo. Ia mendesak Unhan RI memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tidak berkembang tanpa kejelasan mengenai aturan yang sebenarnya berlaku.

Yanuar menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara serius karena menyangkut aturan pendidikan pertahanan sekaligus hak warga negara.

“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” kata Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Yanuar, keteguhan Wafa mempertahankan keyakinannya patut diapresiasi. Ia menyebut keberanian menyampaikan pengalaman kepada publik bukan perkara mudah, terlebih ketika persoalan tersebut berkaitan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur khusus.

“Saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah,” ujarnya.

Yanuar Soroti Dasar Aturan

Yanuar meminta Unhan menjelaskan apakah ketentuan mengenai penggunaan jilbab tercantum secara tertulis dalam regulasi resmi atau hanya disampaikan secara lisan kepada kadet.

Menurut dia, kejelasan tersebut penting agar publik dapat memahami persoalan secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Politikus Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan mendapat jaminan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi. Praktik semacam ini semestinya tidak lagi terjadi di era sekarang,” kata Yanuar.

Yanuar memahami pendidikan pertahanan memiliki ketentuan disiplin yang berbeda dengan pendidikan umum. Namun, Yanuar menegaskan aturan kedinasan tetap harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara.

“Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara,” ujar Yanuar.

Kemenhan Beri Penjelasan Soal Penggunaan Hijab

Di tengah polemik tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan penjelasan mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Unhan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin disebut telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

“Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim,” demikian keterangan Kemenhan seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/8/2026).

Kemenhan juga menyatakan bahwa tidak pernah ada aturan yang secara umum melarang mahasiswi Unhan menggunakan hijab. Menurut kementerian tersebut, larangan itu juga tidak tercantum dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan.

Namun, terdapat ketentuan berbeda ketika kadet mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil) di Akademi Militer, Magelang.

Kemenhan menjelaskan, ketentuan melepas hijab selama latsarmil berkaitan dengan pertimbangan keamanan dan keleluasaan bergerak selama menjalani latihan.

Dalam kegiatan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika menjalani magang.

“Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi,” tegas Kemenhan.

Polemik Berawal dari Pengakuan Wafa

Polemik ini mencuat setelah Wafa Ahdina mengunggah pengalamannya melalui akun Instagram @wafaahdina. Dalam unggahan tersebut, Wafa menyampaikan bahwa dirinya telah melalui berbagai tahapan seleksi dan dinyatakan diterima di Unhan.

Namun, beberapa jam setelah dinyatakan lulus, Wafa mengaku memilih mengundurkan diri setelah mendapat permintaan untuk melepas hijab.

Pengakuan tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memunculkan perdebatan mengenai aturan penggunaan atribut keagamaan dalam pendidikan yang memiliki sistem disiplin dan pelatihan militer.

Dengan adanya pernyataan dari Kemenhan dan desakan klarifikasi dari DPR, persoalan penggunaan hijab di lingkungan Unhan kini mengarah pada pentingnya kejelasan aturan. Publik menanti penjelasan yang lebih rinci mengenai ketentuan seragam kadet, khususnya saat mengikuti pendidikan reguler dan latihan dasar kemiliteran.

(Berbagai Sumber)