Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, Indonesia Ajukan Nota Keberatan

1787277986267

Pemblokiran Dana Dinilai Sepihak dan Tanpa Verifikasi, Kemenhaj Tempuh Jalur Diplomatik. (Foto:ist)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK. ID, JAKARTA– Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar (kurs Rp4.760 per 1 riyal) yang telah dibayarkan Pemerintah Indonesia.

Pemblokiran tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan tindakan Arab Saudi tersebut problematik karena dilakukan tanpa proses verifikasi terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dugaan Pelanggaran Asuransi 600 Jemaah

Wamenhaj menjelaskan, otoritas Arab Saudi menuding Indonesia melanggar ketentuan asuransi karena memberangkatkan sekitar 600 jemaah yang menderita sembilan penyakit kronis yang tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi. Penyakit tersebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, paru-paru kronis, sirosis hati, penyakit saraf, psikiatri berat, demensia, hamil di atas 3 bulan, penyakit menular seperti TBC, dan kanker aktif yang masih menjalani kekemotera.

Menurut Dahnil, sembilan penyakit tersebut seharusnya tidak lolos dalam proses istitha’ah atau pemeriksaan kemampuan kesehatan jemaah. Pemerintah Indonesia sendiri mengakui masih ada jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu yang lolos dan akan melakukan koreksi ke depan.

“Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” ujar Dahnil.

Dua Alasan Keberatan Indonesia

Pemerintah Indonesia menyampaikan keberatan melalui nota diplomatik yang dikirimkan melalui KBRI di Riyadh. Dahnil memaparkan dua alasan utama penolakan atas pemblokiran tersebut. Pertama, dana yang diblokir merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027, sementara klaim pelanggaran yang dikemukakan berkaitan dengan peristiwa pada tahun 2026.

“Secara aturan keuangan itu tidak sesuai dengan undang-undang kami. Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026,” tegas Dahnil.

Kedua, pemerintah Saudi belum memberikan rincian data dan bukti medis yang memadai sebagai dasar klaim pelanggaran asuransi. Pemerintah Indonesia meminta verifikasi bersama terkait poin-poin kontraktual asuransi yang dinilai dilanggar. “Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa,” ujar Dahnil.

DPR Kecam dan Dukung Langkah Diplomatik

Komisi VIII DPR RI mengecam keras tindakan pemblokiran sepihak yang dilakukan Arab Saudi. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menilai langkah tersebut tidak bisa dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. “Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu harus sesuai dengan keputusan panja,” kata Marwan saat dihubungi, Kamis (20/8/2026). Marwan meminta pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah untuk mengambil sikap tegas dan mengonsultasikan setiap pengambilan keputusan terkait haji dengan bagian hukum terkait, termasuk BPKH

Persiapan Haji 2027 Tetap Berjalan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, memastikan pemblokiran dana tersebut untuk sementara tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji 2027. Pemerintah Indonesia masih memiliki ruang fiskal dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji 2026 yang mencapai sekitar Rp200 miliar. “Secara umum tidak mengganggu proses persiapan haji 2027 karena efisiensi haji 2026 ada sebanyak Rp200 miliar,” ujar Hasan Afandi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Namun, apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan bahwa dana sebesar 14 juta riyal tersebut memang harus dibayarkan, jumlah efisiensi penyelenggaraan haji 2026 akan berkurang dengan nilai yang sama. Wamenhaj Dahnil menegaskan bahwa pemerintah akan membayar denda dari dana efisiensi apabila pelanggaran terbukti, bukan dari dana Rp4 triliun yang sudah dikirim untuk uang muka haji 2027. “Sekarang prosesnya sedang berjalan lewat jalur diplomatik. Kami sudah kirimkan nota keberatan, dan tentu kami butuh dukungan tegas dari Parlemen,” pungkas Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.

(berbagai sumber)