DPR RI Ungkap Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Disahkan Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: DPR RI)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada Desember 2026. Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, Desember bukan sekadar target politik, melainkan hasil perhitungan berdasarkan jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah disusun Komisi III DPR RI.

Menurut Habiburokhman, pembahasan akan terus dikebut agar RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada akhir tahun.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Habiburokhman mengatakan, penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan mendalam karena Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur mekanisme tersebut secara komprehensif.

Untuk memperkaya materi, Komisi III DPR RI telah melibatkan sekitar 50 narasumber dalam proses perumusan. Selain itu, 46 anggota Komisi III juga menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das’ad Latif dan rekan-rekan ya, yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujar Habiburokhman.

RUU tersebut nantinya mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu latar belakangnya adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Habiburokhman menyebut pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi sejauh ini masih berada di kisaran 20 persen dari total kerugian riil.

Selain persoalan pemulihan kerugian, RUU Perampasan Aset juga akan memperjelas sejumlah hal yang selama ini dinilai belum optimal, mulai dari cakupan aset hingga prosedur dan tata kelola perampasan.

Kategori aset yang dapat dirampas antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset yang menjadi pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Di sisi lain, DPR memastikan aturan tersebut tetap memperhatikan hak warga negara. Komisi III berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional atas harta benda.

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” kata Habiburokhman menandaskan.

(Sumber: DPR RI)