Pemerintah Siap Terapkan Aturan Baru: Pembelian Gas Melon 3 Kg Bakal Dibatasi Berbasis Data Desil

1787817155940

Aturan pembelian LPG 3 kg berdasarkan desil kesejahteraan DTSEN disiapkan pemerintah. Siapa saja yang terdampak dan kapan kebijakan ini mulai berlaku? (Foto: ist)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA,PEmerintah resmi mengumumkan rencana pengaturan pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi, atau yang lebih dikenal dengan nama gas melon, berdasarkan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan subsidi energi tepat menyentuh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan kebijakan pembatasan ini tidak hanya akan diterapkan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, melainkan juga akan menyasar LPG 3 kg. “Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG, bukan hanya yang BBM ya, LPG juga,” ujarnya usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8).

Alasan Pemerintah Perketat Penjualan Gas Melon

Penerapan kebijakan ini didasari oleh masih terbukanya akses masyarakat terhadap LPG 3 kg. Hingga saat ini, distribusi LPG bersubsidi dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran karena masih dapat dibeli oleh semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi mampu. Kementerian ESDM mencatat realisasi konsumsi LPG 3 kg terus mengalami peningkatan.

Sepanjang 2025, volume penyaluran mencapai 8,52 juta metrik ton, melampaui kuota APBN yang ditetapkan sebesar 8,17 juta metrik ton . Untuk tahun 2026, prognosa kebutuhan diproyeksikan mencapai 8,6 juta metrik ton, sementara kuota APBN yang dialokasikan hanya sebesar 8 juta metrik ton. Laode Sulaeman menjelaskan bahwa saat ini skema subsidi terbuka membuat beban anggaran negara semakin besar. Oleh karena itu, penataan penerima subsidi menjadi sebuah keniscayaan.

“Kita melihat bahwa pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Jadi, ini nanti yang akan kita atur,” tegasnya. Konsep Desil dalam DTSEN dan DampaknyaData Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi basis utama dalam penentuan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Sistem ini membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok (desil) berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat ekonomi terendah dan Desil 10 adalah kelompok paling mampu.

Meskipun target akhir pembatasan masih dalam pembahasan, mengacu pada wacana serupa untuk BBM, pemerintah kemungkinan akan memprioritaskan subsidi LPG bagi masyarakat pada desil 1 hingga 4 atau di bawahnya.

Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Menteri ESDM sebelumnya yang menyebut subsidi harus dikontrol hingga kelompok desil tertentu agar lebih efektif.

Persiapan Teknis dan Uji Coba

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero) untuk mematangkan penggunaan data DTSEN. Selain itu, Pertamina juga telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperkuat validasi data penerima manfaat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebagai langkah antisipatif, pemerintah juga tengah menggencarkan uji coba konversi LPG 3 kg ke Compressed Natural Gas (CNG). Sebanyak 17 tabung CNG 3 kg sedang diuji di lingkungan Kantin Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) selama satu bulan ke depan.

“Nanti kita lihat 17 tabung ini unjuk kerjanya seperti apa, sedang dievaluasi dalam waktu 1 bulan ini,” jelas Laode. Kebijakan ini diperkirakan akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden yang saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian ESDM. Namun, pemerintah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi masif sebelum penerapan di lapangan untuk menghindari potensi kepanikan dan kelangkaan, sebagaimana pernah terjadi pada awal tahun lalu.

(berbagai sumber)