Polisi Amankan 322 Orang di Balik Ricuh Demo DPR 27 Agustus, 45 Ditetapkan Tersangka
Ratusan orang diamankan dan puluhan ditetapkan sebagai tersangka usai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR berujung kerusuhan. ( Foto: tangkapan layar)
Editor: A.Rayyan K
GEBRAK.ID JAKARTA— Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terkait kerusuhan yang terjadi pasca aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (27/8) malam. Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbagi dalam enam klaster kasus berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan buntut kerusuhan yang terjadi setelah aksi pada malam hari. “Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8).
Kerusuhan terjadi setelah sebagian besar massa unjuk rasa membubarkan diri. Sekelompok perusuh kemudian melakukan tindakan vandalisme, merusak fasilitas umum milik pemerintah dan kepolisian, serta melakukan pelemparan terhadap petugas di lapangan. Polisi menyebut aksi perusakan dan pembakaran itu merupakan ulah kelompok perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
6 Klaster Kasus dan Penetapan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin merinci 322 orang yang diamankan dipisahkan ke dalam 6 klaster berbeda :
1. Klaster Anak di Bawah Umur: 153 anak dengan rincian:· 2 anak usia 12 tahun· 1 anak usia 13 tahun· 3 anak usia 14 tahun· 23 anak usia 15 tahun· 47 anak usia 16 tahun· 64 anak usia 17 tahun· 10 anak usia 18 tahun (3 di antaranya perempuan)
Penanganan klaster ini diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO.
2. Klaster Pelaku Perusuhan: 91 orang diperiksa terkait aksi kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR.
3. Klaster Perusakan Fasilitas Umum dan Penganiayaan: 71 orang diperiksa.
4. Klaster Kepemilikan Senjata Tajam: 3 orang kedapatan membawa senjata tajam.
5. Klaster Penggerak dan Pembiayaan: Kelompok yang menggerakkan dan membiayai aksi kerusuhan.
6. Klaster Perekrut Massa: Kelompok yang bertugas mencari dan merekrut massa.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Modus operandi yang dilakukan adalah perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang dan barang, serta penyalahgunaan senjata tajam.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penindakan di lokasi kejadian, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang dibawa oleh kelompok perusuh, di antaranya Senjata tajam jenis golok, gunting, dan asahan pisau, Ketapel, 19 mata panah,Satu rantai besi, Empat tongkat bambu, 10 lembar bahan PVC, Satu unit mobil bak terbuka (pickup) yang diduga sengaja diarahkan untuk menabrak personel kepolisian.
Sebelumnya, polisi juga telah menyita 39 senjata tajam, 7 jeriken bensin, dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov dalam rangkaian tindakan pencegahan .Kronologi Kerusuhan
Menurut Budi Hermanto, kegiatan penyampaian aspirasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebenarnya telah selesai sejak siang hingga sore hari. Massa juga telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu dengan pimpinan DPR. Namun, setelah itu muncul massa susulan yang datang dan menduduki gerbang Gedung DPR/MPR RI.
Situasi kemudian meningkat hingga terjadi aksi perusakan dan pembakaran pagar. Kericuhan menyebar hingga ke kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, di mana massa merusak fasilitas umum seperti CCTV dan membakar pos polisi. Satu orang bernama Bambang Setyawan (59) dilaporkan tewas setelah dikeroyok massa tak dikenal.
Polri mengambil langkah penanganan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta kepentingan masyarakat yang tetap harus beraktivitas dengan aman.
Eksploitasi Anak
Iman mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku yang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum, karena hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hingga Jumat (28/8), seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan intensif dan belum ada yang dipulangkan. Polisi memastikan tindakan tegas yang diambil petugas mampu memitigasi potensi meluasnya gangguan kamtibmas serta mengendalikan situasi di sekitar lokasi kejadian hingga kembali aman dan kondusif.
(berbagai sumber)
