Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU tak Boleh Rangkap Jabatan Publik

m-nuh-news23072026_1784787049

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. (Foto: NU Online)

GEBRAK.ID, JOMBANG — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait rangkap jabatan bagi dua posisi tertinggi di organisasi, yakni Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, peserta menyetujui bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” kata Asrorun di Jombang, Minggu (30/8/2026).

Menurut Asrorun, larangan rangkap jabatan itu mencakup posisi Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik. Namun, ketentuan tersebut secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Sementara pengurus NU lainnya tetap diperbolehkan memiliki jabatan publik maupun politik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menariknya, Komisi Organisasi mencapai kesepakatan tersebut melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. Asrorun menyebut mekanisme itu menjadi jalan keluar yang dinilai paling bijaksana.

“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” ujarnya.

Asrorun menjelaskan posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki karakter berbeda karena keduanya membawa mandat utama hasil muktamar. Karena itu, kepemimpinan organisasi harus tetap menjadi fokus utama.

“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” kata Asrorun.

Selain persoalan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati tetap menggunakan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai salah satu mekanisme dalam pemilihan Rais Aam PBNU.

AHWA merupakan mekanisme yang dibentuk melalui muktamar untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai aturan organisasi. Asrorun mengatakan mekanisme tersebut telah berjalan dan tetap dipertahankan.

“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujar Asrorun.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh menegaskan aturan rangkap jabatan tersebut hanya menyasar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). Yang lain boleh,” kata M Nuh.

Seluruh hasil pembahasan Komisi Organisasi masih harus mendapat pengesahan melalui sidang pleno Muktamar Ke-35 NU.

Muktamar Ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Forum tersebut diikuti peserta dari dalam dan luar negeri, mulai dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

(Sumber: PBNU)

GEBRAK.ID, JOMBANG — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait rangkap jabatan bagi dua posisi tertinggi di organisasi, yakni Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, peserta menyetujui bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” kata Asrorun di Jombang, Minggu (30/8/2026).

Menurut Asrorun, larangan rangkap jabatan itu mencakup posisi Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik. Namun, ketentuan tersebut secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Sementara pengurus NU lainnya tetap diperbolehkan memiliki jabatan publik maupun politik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menariknya, Komisi Organisasi mencapai kesepakatan tersebut melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. Asrorun menyebut mekanisme itu menjadi jalan keluar yang dinilai paling bijaksana.

“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” ujarnya.

Asrorun menjelaskan posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki karakter berbeda karena keduanya membawa mandat utama hasil muktamar. Karena itu, kepemimpinan organisasi harus tetap menjadi fokus utama.

“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” kata Asrorun.

Selain persoalan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati tetap menggunakan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai salah satu mekanisme dalam pemilihan Rais Aam PBNU.

AHWA merupakan mekanisme yang dibentuk melalui muktamar untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai aturan organisasi. Asrorun mengatakan mekanisme tersebut telah berjalan dan tetap dipertahankan.

“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujar Asrorun.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh menegaskan aturan rangkap jabatan tersebut hanya menyasar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). Yang lain boleh,” kata M Nuh.

Seluruh hasil pembahasan Komisi Organisasi masih harus mendapat pengesahan melalui sidang pleno Muktamar Ke-35 NU.

Muktamar Ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Forum tersebut diikuti peserta dari dalam dan luar negeri, mulai dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Editor: A. Rayyan K

(Sumber: PBNU)