Muktamar NU Sepakat Voting untuk Tentukan Ketua Umum PBNU, Ini Mekanismenya

asrorun niam muktamar nu

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof Asrorun Niam melakukan doorstop dengan awak media usai rapat komisi, di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Muktamar Ke-35 digelar 27-31 Agustus 2026. (Foto: PBNU)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan pemungutan suara atau voting sebagai salah satu mekanisme untuk menentukan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.

Keputusan tersebut muncul setelah peserta muktamar belum menemukan kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan dalam pembahasan sebelumnya. Forum tetap mengutamakan musyawarah mufakat, tetapi voting disiapkan apabila proses tersebut tidak menghasilkan keputusan.

Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, mengatakan peserta tidak perlu khawatir jika musyawarah tidak mencapai titik temu.

“Tidak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat,” kata Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Pembahasan mekanisme pemilihan sebelumnya berlangsung cukup dinamis dalam Sidang Komisi Organisasi. Forum tersebut menghasilkan dua pilihan utama.

Opsi pertama mengatur pemilihan langsung dengan prinsip satu orang satu suara atau one man one vote. Mekanisme tersebut tetap mensyaratkan persetujuan Rais Aam terpilih.

Sementara opsi kedua menggunakan proses penjaringan melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Nama-nama yang masuk kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan kandidat yang dinilai layak memimpin PBNU.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Asrorun Niam, juga menyampaikan bahwa persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU disepakati lebih longgar. Meski demikian, calon tetap harus memenuhi persyaratan utama yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Di tengah dinamika tersebut, sejumlah tokoh NU sebelumnya menyatakan dukungan terhadap mekanisme AHWA. Wakil Ketua Umum PBNU K.H. Zulfa Mustofa mengatakan dirinya bersama K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), K.H. Abdul Ghaffar Ro’in (Gus Rozin), K.H. Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan K.H. Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat menggunakan mekanisme tersebut.

“Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro’in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi,” ujar Zulfa.

Perbedaan pandangan itu kemudian mendorong pimpinan sidang melakukan skors. Pemungutan suara mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung Sabtu (29/8/2026) malam.

Dalam voting tersebut, suara akan diwakili oleh masing-masing ketua PCNU, PWNU, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Keputusan mekanisme pemilihan menjadi salah satu agenda penting yang menentukan proses pergantian kepemimpinan PBNU periode berikutnya.

(Sumber: PBNU)