Sekolah di Daerah Terdampak Asap Karhutla Punya Aturan Baru, Ini Ketentuan Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan khusus bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen No 20/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan khusus bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kemendikdasmen, serta satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA, termasuk pendidikan khusus dan kesetaraan.
Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah menentukan pola pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara. Penilaian tersebut mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) harian di tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Informasi kualitas udara juga dapat merujuk pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Jika terdapat perbedaan angka dari sumber yang digunakan untuk wilayah dan waktu yang sama, sekolah dapat memakai kategori yang paling berisiko dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Pemantauan kualitas udara harus dilakukan sedikitnya dua kali dalam sehari, yakni sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan juga perlu dicatat oleh pihak sekolah.
Apabila suatu daerah belum memiliki alat pemantau kualitas udara, sekolah dapat menggunakan data ISPU dari kabupaten atau kota terdekat dengan mempertimbangkan kondisi jarak pandang secara visual.
Berikut ketentuan pembelajaran berdasarkan kategori ISPU:
- Kategori Baik dengan nilai 1–50: sekolah dapat menjalankan pembelajaran tatap muka secara penuh dan normal.
- Kategori Sedang dengan nilai 51–100: pembelajaran tetap berlangsung secara tatap muka, tetapi aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi. Warga sekolah juga diminta menggunakan masker.
- Kategori Tidak Sehat dengan nilai 101–200: sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan dapat memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), terutama bagi kelompok rentan.
Kemendikdasmen juga memberikan sejumlah anjuran bagi sekolah yang berada di wilayah dengan kategori Tidak Sehat. Seluruh warga sekolah diminta memakai masker dan kegiatan belajar dilakukan di ruang kelas yang terlindung dari paparan asap.
Sekolah dapat menyesuaikan atau memperpendek jam belajar dengan tetap memperhatikan pencapaian kompetensi peserta didik. Pemantauan kondisi kesehatan warga sekolah juga perlu dilakukan setiap hari dan dilaporkan kepada fasilitas kesehatan apabila diperlukan.
Khusus peserta didik PAUD, siswa kelas 1–3, peserta didik pendidikan luar biasa (SLB), serta siswa yang memiliki penyakit penyerta, Kemendikdasmen menganjurkan pelaksanaan PJJ demi mengurangi risiko akibat paparan asap karhutla.
Editor: Devona R
(Sumber: Kemendikdasmen)
