Pemerintah Sahkan 25 PPDS Baru di RSPPU, Target Cetak 55.712 Dokter Spesialis

1788180180062

Program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis sekaligus mempercepat pemerataan dokter spesialis hingga 481 kabupaten/kota. (Foto: Kemenkes)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Pemerintah resmi mengesahkan izin operasional 25 program studi baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diselenggarakan melalui skema Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), Senin (31/8/2026). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyebut kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat pemenuhan dokter spesialis di Indonesia. “Hari ini, tanggal 31 Agustus 2026, Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah bersejarah. Kita baru saja merampungkan rapat tingkat menteri yang menandai pengesahan dan serah terima surat keputusan izin operasional bagi 25 program studi baru program pendidikan dokter spesialis atau PPDS yang diselenggarakan di rumah sakit penyelenggara pendidikan utama atau RSPPU,” kata Dudung.

Menurut Dudung, pembukaan 25 PPDS baru merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai kebutuhan penambahan dokter spesialis. Pemerintah menargetkan penambahan sekitar 55.712 dokter spesialis yang nantinya diarahkan untuk memperkuat layanan kesehatan di 481 kabupaten/kota, terutama wilayah di luar Pulau Jawa dan kawasan Indonesia timur.

Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Dudung mengatakan kebutuhan dokter spesialis masih menjadi salah satu persoalan penting dalam sistem kesehatan nasional. Pemerintah sebelumnya mencatat kekurangan ratusan ribu tenaga medis spesialis. Penambahan kapasitas pendidikan dokter spesialis dinilai penting agar kebutuhan layanan kesehatan tidak hanya dipenuhi di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kita, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T, hingga ke daerah kepulauan jauh yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis,” ujar Dudung.

Kebutuhan tersebut mencakup layanan spesialistik untuk penyakit berat, antara lain kanker dan penyakit jantung. Kementerian Kesehatan sebelumnya menjelaskan bahwa ketimpangan jumlah dan distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan.

Berdasarkan proyeksi Kemenkes, Indonesia masih berpotensi mengalami kekurangan hampir 65.000 dokter spesialis hingga 2032 apabila tidak dilakukan percepatan.

PPDS RSPPU Berbasis Rumah Sakit

Program PPDS RSPPU merupakan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital-based. Model ini menempatkan rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan pembelajaran yang terintegrasi dengan pelayanan klinis. Kemenkes meluncurkan program tersebut pada 2024 sebagai salah satu strategi mempercepat produksi dokter spesialis sekaligus meningkatkan pemerataan tenaga medis sesuai kebutuhan daerah.

Pada tahap awal, program RSPPU telah menjalankan sejumlah bidang spesialisasi, antara lain Ilmu Kesehatan Anak, Jantung dan Pembuluh Darah, Neurologi, Onkologi Radiasi, Orthopaedi dan Traumatologi, serta Ilmu Kesehatan Mata. Program tersebut diselenggarakan di sejumlah rumah sakit pendidikan utama, termasuk RSAB Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Pusat Otak Nasional, RS Kanker Dharmais, RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso, dan RS Mata Cicendo.

Kemenkes menyatakan PPDS RSPPU dirancang sebagai pendidikan residensi. Peserta didik belajar melalui praktik klinis secara langsung di lingkungan pelayanan kesehatan sehingga kompetensi yang diperoleh dapat disesuaikan dengan kebutuhan layanan di lapangan.

Biaya Pendidikan PPDS RSPPU

Selain memperluas kapasitas pendidikan, pemerintah juga menetapkan skema biaya pendidikan yang lebih terjangkau bagi peserta PPDS RSPPU. Dudung mengatakan biaya pendidikan masuk bagi peserta didik ditetapkan sebesar Rp2 juta untuk program studi bedah dan Rp1,5 juta untuk program studi nonbedah.

“Kebijakan ini memastikan bahwa putra-putri terbaik bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis,” kata Dudung.

Skema pembiayaan PPDS juga didukung melalui berbagai sumber, termasuk beasiswa LPDP dan dukungan pembiayaan dari Kementerian Kesehatan. LPDP secara khusus menyediakan Beasiswa Dokter Spesialis RSPPU bagi dokter warga negara Indonesia yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) aktif.

Pemerintah Selesaikan Hambatan Regulasi

Pengesahan 25 program studi baru tersebut juga menjadi hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dilansir dari Antara, pemerintah sebelumnya menghadapi hambatan struktural dalam penambahan jumlah dokter spesialis, termasuk perbedaan kebijakan terkait pendidikan tinggi dan fasilitas pendidikan. KSP kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dudung mengatakan hambatan regulasi dan birokrasi yang sebelumnya menghambat penambahan dokter spesialis berhasil diurai dalam dua bulan terakhir. Hasilnya, 25 izin operasional PPDS untuk Tahap I Tahun 2026 resmi diterbitkan pada 31 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk mempercepat produksi dokter spesialis sekaligus memastikan distribusinya mengikuti kebutuhan layanan kesehatan nasional.

Dengan bertambahnya program PPDS, pemerintah berharap kapasitas pendidikan dokter spesialis meningkat dan kebutuhan tenaga medis di wilayah yang selama ini kekurangan dokter dapat dipenuhi secara lebih cepat dan merata.

(Devona R/ berbagai sumber)