Hendardi: Jangan Biarkan Premanisme Kalahkan Kebebasan Sipil di Ruang Demokrasi
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Setara Institute)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta pemerintah dan kepolisian melindungi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta dan Yogyakarta yang disebut menghalang-halangi hingga melakukan kekerasan terhadap massa yang sedang menyampaikan aspirasi.
Hendardi menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk ormas, yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat.
“Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu,” kata Hendardi dalam komentar pers, Kamis (3/9/2026).
Di sisi lain, Hendardi mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal dan menjaga aksi demonstrasi belakangan ini. Menurut dia, pendekatan tersebut berbeda dengan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban, baik dari masyarakat maupun petugas.
Hendardi meminta pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga terus dipertahankan. Namun, apresiasi itu harus berjalan beriringan dengan ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya.
Menurut Hendardi, polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam “mekanisme jalanan” dalam menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
Kepolisian juga diminta mengusut secara serius bagaimana dan mengapa elemen ormas atau kelompok tertentu dapat terlibat dalam pengamanan maupun penanganan aksi demonstrasi.
Jika keterlibatan tersebut terbukti terorganisasi, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, dan untuk kepentingan apa mobilisasi tersebut dilakukan.
“Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan,” cetus Hendardi.
Hendardi meminta aparat mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut. Dalam aksi massa berskala besar, kata Hendardi, selalu ada kemungkinan penyusupan atau pihak tertentu yang datang kemudian untuk menunggangi situasi.
Karena itu, kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh massa demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Hendardi menekankan, kepolisian harus memastikan seluruh proses pengungkapan kasus berlangsung profesional, transparan, dan berbasis bukti. Aparat memiliki sejumlah instrumen penyelidikan, antara lain rekaman CCTV, video yang dibuat masyarakat, jejak digital, serta keterangan saksi.
Terkait rilis sketsa wajah terduga pelaku, Hendardi menilai langkah tersebut tidak perlu dibaca sebagai tanda bahwa polisi kehilangan petunjuk. Sebaliknya, hal itu dapat menunjukkan bahwa penyelidikan masih berjalan dan berbagai informasi terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pelaku.
Namun, publik pada akhirnya menunggu pengungkapan yang lebih konkret, mulai dari siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, hingga apakah ada pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut.
“Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti,” tegasnya.
Hendardi juga menyoroti pola yang menurutnya berulang antara aksi pada Agustus 2025 dan aksi 2026. Ia menyebut adanya keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, serta jatuhnya korban sebagai rangkaian yang harus mendapat perhatian serius.
Menurutnya, publik tidak boleh terburu-buru menunjuk pihak tertentu sebelum tersedia bukti. Namun, dugaan penyusupan atau penunggangan aksi juga tidak boleh diabaikan.
Apabila penyelidikan menemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, Hendardi meminta Kepolisian mengungkapnya hingga ke aktor intelektual. Proses hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Hendardi juga mengingatkan agar tidak ada hambatan, termasuk hambatan politik elite, yang menyebabkan proses hukum berhenti atau hanya menyasar pelaku di lapangan.
Selain persoalan kekerasan dalam aksi, Hendardi menyoroti gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Menurut dia, penggunaan organisasi sipil sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif merupakan preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi.
Indonesia, kata Hendardi, memiliki sejarah politik kelam terkait penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat,” katanya.
Hendardi menegaskan, negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok-kelompok sipil yang menggunakan kekerasan.
Pemerintah dan kepolisian, lanjutnya, harus memastikan jalanan tidak berubah menjadi ruang pertarungan antarkelompok yang pada akhirnya mengorbankan hak konstitusional warga.
Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara, sedangkan kekerasan merupakan tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum. Karena itu, negara harus membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan.
“Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil,” tegas Hendardi.
Pada bagian lain, Hendardi mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.
Menurutnya, sikap tersebut penting agar korban tidak merasa menghadapi kekerasan seorang diri. Ia berharap elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa kepada para korban.
Dukungan tersebut, kata Hendardi, perlu diwujudkan melalui perlindungan, perhatian, dan dukungan nyata sekaligus memastikan negara hadir serta ikut bertanggung jawab atas keselamatan warga negara.
Dalam negara demokrasi, Hendardi menilai simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik. Sikap tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga.
“Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum,” pungkas Hendardi.
(A. Rayyan K/Sumber: Siaran Pers)
