Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik 40 Persen, Ini Dampaknya bagi Penumpang

1788429797003

Kenaikan harga avtur per September 2026 memaksa pemerintah menyesuaikan kebijakan biaya tambahan tiket pesawat kelas ekonomi. (Foto:ist)

GEBRAK.ID,JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA), naik dari sebelumnya 30 persen. Kebijakan ini mulai berlaku menyusul kenaikan harga avtur nasional yang tercatat sebesar Rp23.315 per liter per 1 September 2026, atau melonjak sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi berkala terhadap perkembangan harga bahan bakar penerbangan. “Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (2/9).

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasional maskapai di tengah tekanan kenaikan biaya avtur, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Pemerintah juga akan mengawasi penerapan tarif agar tetap transparan dan akuntabel.

Dampak terhadap Harga Tiket

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, memproyeksikan bahwa kenaikan batas fuel surcharge ini akan berdampak pada harga tiket pesawat. “Ya jelas akan naik dengan batasan fuel surcharge yang naik,” ujarnya kepada media, Kamis (3/9). Namun, Bayu menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak otomatis sebesar 10 persen. Menurutnya, harga tiket juga tetap mengikuti hukum supply and demand. “Kalau low season, ya tetap akan ada tiket-tiket ekonomis kok,” jelasnya.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menambahkan, secara teori kenaikan fuel surcharge 10 persen dapat meningkatkan harga tikel di luar biaya pelayanan penumpang (PSC), namun maskapai akan mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama di musim sepi. Kemenhub sendiri menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi maskapai untuk mengenakan biaya tambahan hingga batas maksimal 40 persen.

Maskapai tetap memiliki keleluasaan untuk menentukan besaran fuel surcharge di bawah angka tersebut sesuai strategi bisnis masing-masing.

Data Harga Avtur Terkini

Kenaikan harga avtur terjadi di sejumlah bandara utama. Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur naik dari Rp21.102 per liter pada Agustus 2026 menjadi Rp22.471 per liter pada September 2026. Kenaikan serupa juga tercatat di Bandara Juanda (Surabaya) menjadi Rp23.239 per liter, dan Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) menjadi Rp23.373 per liter.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap industri penerbangan tetap sehat dan konektivitas nasional tetap terjaga, sementara masyarakat masih memiliki opsi tiket dengan harga terjangkau, terutama pada periode permintaan rendah.

(Dinar K/ berbagai sumber)