BGN Ubah Insentif SPPG, tak Lagi Rp6 Juta Per Hari untuk Semua Dapur MBG

1787754274463

Kepala BGN Sudaryono siapkan Peraturan Kepala Badan baru. Besaran insentif SPPG nantinya disesuaikan dengan jumlah porsi yang diproduksi. (Foto: BGN)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono mengatakan, insentif yang selama ini diberikan sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG tidak akan lagi diterapkan secara merata. Besarannya akan disesuaikan dengan kapasitas dan jumlah porsi MBG yang diproduksi masing-masing dapur.

Hal tersebut disampaikan Sudaryono seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). “Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu,” kata Sudaryono.

Menurut dia, aturan baru tersebut diperlukan karena kapasitas produksi setiap SPPG berbeda. Namun, dalam skema sebelumnya, seluruh dapur memperoleh nominal insentif yang sama. Sudaryono mencontohkan terdapat SPPG yang memproduksi 3.000 porsi, sementara dapur lainnya hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi. Ketiganya tetap memperoleh insentif Rp6 juta per hari.

“Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil dong?” ujarnya.

Insentif akan mengikuti jumlah porsi

Sudaryono menjelaskan, perbedaan kapasitas produksi tersebut membuat nilai insentif per porsi menjadi tidak sama. Jika sebuah SPPG memproduksi 3.000 porsi dan mendapatkan Rp6 juta, nilai insentifnya setara Rp2.000 per porsi. Sementara apabila SPPG hanya menghasilkan 2.000 porsi tetapi tetap menerima Rp6 juta, nilai insentifnya menjadi Rp3.000 per porsi. Karena itu, BGN menilai skema baru perlu dibuat agar pemberian insentif lebih proporsional.”Jadi sekarang tidak rata semua kemudian satu dapur semua dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono.

Saat ini BGN juga tengah menyiapkan peraturan kepala badan sebagai dasar perubahan tersebut. Sudaryono menargetkan aturan baru dapat terbit pada pekan ini dan perubahan skema diumumkan pada Jumat (4/9) atau Senin (7/9). Skema Rp6 juta masih berlaku sebelum aturan baru terbit.

Sudaryono menegaskan, selama Peraturan Kepala Badan yang baru belum diterbitkan, ketentuan lama masih berlaku. Artinya, perubahan nominal insentif belum berlaku sebelum regulasi baru resmi diterbitkan dan diumumkan BGN.

Sebelumnya, BGN memang menetapkan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari operasional. Dalam penjelasan resminya pada Februari 2026, BGN menyebut insentif tersebut merupakan bagian dari struktur pembiayaan MBG dan bukan dana tambahan di luar pagu program.

BGN menjelaskan alokasi rata-rata Rp15.000 per penerima manfaat mencakup komponen bahan makanan, biaya operasional, serta insentif fasilitas SPPG. Dengan asumsi satu dapur melayani maksimal 3.000 penerima manfaat, Rp6 juta setara dengan Rp2.000 per porsi.

BGN ingin anggaran MBG lebih efisien

Perubahan skema insentif juga berkaitan dengan upaya BGN meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran program MBG. Dalam pemberitaan mengenai rencana perubahan tersebut, Sudaryono menyebut penyesuaian berdasarkan kapasitas produksi dapat menghasilkan efisiensi anggaran dalam jumlah besar. Namun, besaran insentif berdasarkan aturan baru belum diumumkan secara rinci.

Kebijakan ini sekaligus mengubah pendekatan sebelumnya yang memberikan nominal sama kepada seluruh SPPG tanpa membedakan jumlah porsi yang diproduksi. Sebelumnya, BGN menyatakan skema Rp6 juta per hari digunakan untuk mendukung penyediaan dan kesiapan fasilitas SPPG. Lembaga tersebut juga menegaskan insentif dapat dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi ketentuan operasional atau tidak siap digunakan.

Dengan terbitnya aturan baru nanti, besaran insentif SPPG akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan BGN, termasuk mempertimbangkan jumlah porsi MBG yang diproduksi setiap dapur. Perubahan ini diharapkan membuat distribusi anggaran lebih proporsional antara SPPG dengan kapasitas produksi yang berbeda sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

( Dinar K/ berbagai sumber)