Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Minta 3.000 Riyal, Hanya Dipenuhi Separuh
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji menyebut uang Rp7 juta per orang diberikan dari honor pribadinya untuk keperluan oleh-oleh saat perjalanan dinas ke Arab Saudi. (Foto: tangkapan layar)
GEBRAK.ID,JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap keterangan baru. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menyebut 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI pernah meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan Gus Alex ketika mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) malam hingga Jumat (4/9/2026) dini hari.
Dalam persidangan, Gus Alex lebih dulu meminta konfirmasi Jaja mengenai perjalanan 24 anggota Panja Komisi VIII ke Arab Saudi yang disebut telah dibiayai menggunakan anggaran negara melalui DIPA DPR. Jaja membenarkan hal tersebut. Gus Alex kemudian mengungkap bahwa dirinya pernah bercerita kepada Jaja mengenai permintaan uang dari anggota Panja tersebut.
Menurut Gus Alex, permintaan awal mencapai 3.000 riyal untuk masing-masing anggota. Namun, ia mengaku hanya mampu memberikan separuhnya, yakni 1.500 riyal per orang. Uang tersebut, menurut keterangannya, berasal dari honor yang diterimanya.
Jika menggunakan nilai sekitar Rp4.692 per riyal sebagaimana dikutip dalam laporan persidangan, 3.000 riyal setara sekitar Rp14 juta, sedangkan 1.500 riyal sekitar Rp7 juta. Untuk 24 orang, total uang yang disebut diberikan Gus Alex mencapai 36.000 riyal.
Disebut untuk Belanja Oleh-oleh
Keterangan mengenai uang tersebut muncul ketika Gus Alex mengonfirmasi kepada Jaja soal pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Restoran Al Romansiah, Aziziyah, Makkah, Arab Saudi. Menurut Gus Alex, pertemuan itu terjadi setelah dirinya diminta menemui para pimpinan Komisi VIII melalui seorang staf komisi bernama Yusuf.
Gus Alex menanyakan apakah Jaja mengingat dirinya pernah bercerita bahwa dalam pertemuan tersebut dirinya diminta menyiapkan uang untuk keperluan belanja oleh-oleh. Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan hal tersebut.
Gus Alex juga menyebut tiga nama pimpinan Komisi VIII yang menurut keterangannya ditemui saat itu, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi. Jaja membenarkan nama-nama tersebut sebagaimana pertanyaan yang diajukan Gus Alex dalam persidangan.
Dalam perkembangan persidangan, Gus Alex juga mengklaim uang 1.500 riyal tersebut benar-benar diterima oleh 24 anggota Panja yang dimaksud. Ia menyebut uang diberikan secara tunai dan dikaitkan dengan kebutuhan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
Menurut keterangan Gus Alex, setelah pemberian uang itu, sejumlah anggota Panja bahkan disebut menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya.
Jaja Tak Membenarkan Semua Pernyataan Gus Alex
Meski membenarkan bahwa Gus Alex pernah bercerita mengenai permintaan uang untuk oleh-oleh, Jaja tidak membenarkan seluruh informasi yang ditanyakan terdakwa. Ketika Gus Alex menanyakan apakah dirinya pernah bercerita bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja memintanya memungut uang dari penyedia katering, Jaja menjawab bahwa dirinya tidak mendengar hal tersebut.
Perbedaan keterangan ini penting karena informasi yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan belum otomatis menjadi fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Gus Alex Terdakwa Perkara Kuota Haji
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Gus Alex didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Pengungkapan mengenai uang untuk 24 anggota Panja Komisi VIII tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang muncul dalam persidangan. Kebenaran materiil mengenai dugaan pemberian uang, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan perkara kuota haji tetap akan dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
(A.Rayyan.K/ berbagai sumber)
