KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen Disasar dalam Kasus HGB Summarecon
Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. (Foto: Wikipedia)
GEBRAK.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendatangi beberapa lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti. “Salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9).
Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum mengungkap barang bukti yang ditemukan. Budi mengatakan proses penggeledahan masih berjalan sehingga informasi mengenai hasil kegiatan tersebut belum dapat disampaikan.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Adrianto dan Rizal merupakan pihak yang berperan sebagai pemberi suap. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.
Seluruh tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama hingga 4 Oktober 2026.
KPK Sita Uang dan Barang Bukti Elektronik
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini digunakan penyidik untuk mengembangkan perkara.
KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Berdasarkan keterangan KPK yang dikutip ANTARA, perkara itu bermula dari sengketa tanah antara Summarecon dan sejumlah ahli waris.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemberian uang Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dari total Rp1,5 miliar yang disebut berkaitan dengan biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain
Penggeledahan di kantor ATR/BPN juga berlangsung ketika KPK sedang mengembangkan perkara tersebut. Penyidik sebelumnya menyatakan menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara HGB Summarecon. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lainnya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menelusuri alur perintah dalam dugaan penerimaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah hingga terbentuk konstruksi perkara. Dengan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, KPK kini berupaya memperkuat bukti dalam penyidikan.
Hasil penggeledahan dan barang bukti yang ditemukan masih menunggu penyampaian resmi dari KPK setelah seluruh kegiatan penyidikan selesai.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
