Febrie Minta Asal-usul Emas 74 Kg Dibuka, Singgung Data di Gedung Bundar Jampidsus
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Tangkapan layar)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta penjelasan secara terbuka mengenai kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan Febrie saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Menurut dia, persoalan mengenai asal-usul emas tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” ujar Febrie.
Pernyataan itu muncul di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap baru. Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang menjerat Febrie telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyusunan surat dakwaan sebelum dibawa ke persidangan.
Febrie berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta secara objektif ketika perkara tersebut mulai disidangkan. “Oleh karena itu, saya berharap nanti agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie membantah keterlibatannya dalam berbagai bisnis komoditas maupun proyek pemerintah. Ia menegaskan tidak pernah memiliki konsesi perkebunan sawit, meminta kuota impor, ataupun terlibat dalam bisnis yang berkaitan dengan komoditas strategis.
“Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” kata Febrie.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, Febrie juga telah memberikan penjelasan mengenai uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumahnya. Saat itu, ia menyebut barang-barang tersebut memiliki pemilik, namun tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
“Bahwa itu ada pemilik bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya melalui prosedur hukum yang sesuai,” ujar Febrie.
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana asal berupa dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Tim 9 Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahapan berikutnya adalah penyusunan dakwaan sebelum kasus itu dibawa ke meja hijau.
Perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan yang akan mengungkap berbagai fakta, termasuk penjelasan mengenai temuan emas 74 kilogram yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara tersebut.
(A. Rayyan K/Sumber: Antara)
