Kasus Pemerasan ASABRI-Jiwasraya, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie ke Kejari Jaksel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026) pagi.
Pelimpahan tahap II ini juga mencakup dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya diserahkan bersama barang bukti dan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk kemudian disidangkan. “Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Menurut Anang, pelimpahan ini berkaitan dengan perkara dugaan TPPU serta tindak pidana asalnya, yaitu dugaan korupsi berupa pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Setelah pelimpahan, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan diberi waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan dan menyelesaikan administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, red.),” ujarnya.
Terhadap nasib lokasi penahanan Febrie Adriansyah usai pelimpahan, Anang belum dapat memastikan apakah mantan Jampidsus tersebut akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) atau dipindahkan. “Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK, red.), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” katanya.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB. (*)
(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: antaranews.com)
