TKA 2026: Skor SMA Berubah Jadi 200-800, SD dan SMP Tetap 0-100
Sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 mengalami perubahan untuk jenjang SMA dan sederajat. Jika sebelumnya hasil TKA menggunakan rentang nilai 0 sampai 100, maka mulai tahun 2026 skor untuk SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK dilaporkan dalam rentang 200 hingga 800. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID — Sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 mengalami perubahan untuk jenjang SMA dan sederajat. Jika sebelumnya hasil TKA menggunakan rentang nilai 0 sampai 100, maka mulai tahun 2026 skor untuk SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK dilaporkan dalam rentang 200 hingga 800.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Dokumen tersebut juga tersedia pada laman resmi Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen.
Sementara itu, siswa jenjang SD/MI dan SMP/MTs tidak mengalami perubahan dalam sistem pelaporan skor. Hasil TKA pada kedua jenjang tersebut tetap menggunakan rentang 0 sampai 100 dengan pembulatan hingga dua angka di belakang koma.
Perubahan skala nilai ini berlaku pada hasil TKA SMA, MA, SMK, dan satuan pendidikan sederajat yang pelaksanaannya dijadwalkan mulai akhir Oktober 2026. Karena itu, siswa SMA perlu memahami skala baru tersebut agar tidak keliru ketika membaca hasil tes nantinya.
Kategori Nilai TKA 2026
Selain perubahan rentang skor, Kemendikdasmen tetap mengelompokkan capaian hasil TKA berdasarkan kemampuan peserta. Hasil tersebut masuk dalam kategori Baik, Memadai, dan Kurang.
Ada pula predikat Istimewa bagi peserta yang memenuhi batas skor tertentu pada setiap mata uji. Untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs, predikat Istimewa diberikan apabila memperoleh nilai minimal 95,00 pada masing-masing mata uji.
Sementara untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, batas predikat Istimewa ditetapkan jauh berbeda secara angka, yakni minimal 725,00 pada masing-masing mata uji.
Angka 725 bukan merupakan nilai maksimal. Skor tersebut menjadi ambang untuk memperoleh predikat Istimewa, sedangkan nilai tertinggi yang dapat dilaporkan dalam sistem TKA SMA dan sederajat tetap 800.
Dengan perubahan ini, siswa dan orang tua perlu memperhatikan skala penilaian yang berlaku sesuai jenjang pendidikan. Perbedaan tersebut membuat angka hasil TKA SMA 2026 tidak bisa lagi dibandingkan secara langsung dengan hasil TKA pada skala 0-100.
Kemendikdasmen melalui Pusat Asesmen Pendidikan telah menyediakan dokumen pedoman dan petunjuk teknis TKA sebagai acuan pelaksanaan, termasuk ketentuan mengenai pengolahan dan pelaporan hasil tes.
(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen)
