DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi UU, 14 Bab dan 53 Pasal Disepakati
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Courtesy DPR RI/IST)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. “Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serentak.
Persetujuan tersebut menandai berakhirnya pembahasan tingkat II di DPR setelah RUU sebelumnya diselesaikan melalui pembahasan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, dalam laporan di hadapan Rapat Paripurna mengatakan RUU tersebut disusun untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang masih terjadi di Indonesia.
Menurut Iman, persoalan tersebut juga berkaitan dengan konflik agraria berkepanjangan yang memberikan dampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. “Konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, khususnya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin,” kata Iman dalam Rapat Paripurna.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Pembahasan dilakukan melalui Panja dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Dari pembahasan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria akhirnya disepakati dalam 14 bab dan 53 pasal sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Substansi yang diatur antara lain penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan, lokasi prioritas reforma agraria, objek dan subjek reforma agraria, penataan penguasaan serta pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, hingga sistem data reforma agraria. Pengesahan RUU tersebut kini menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan reforma agraria setelah seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna. (*)
(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: JDIH Sekjen DPR RI)
