Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, BI Tegaskan Tetap Sah

1790067439461

Uang pecahan Rp100.000 TE 2022 dengan Tahun Cetak 2026 memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo. BI memastikan uang tersebut tetap berlaku sebagai alat pembayaran.(Foto: ist)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Uang kertas pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) tengah menjadi perhatian masyarakat. Uang tersebut ramai diburu kolektor setelah kedua pejabat yang tanda tangannya tercetak pada uang itu kini sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.

Uang yang dimaksud merupakan Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 dengan Tahun Cetak 2026. Tanda tangan Purbaya dan Perry tercantum karena keduanya merupakan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Fenomena tersebut kemudian memunculkan anggapan di media sosial bahwa uang dengan kombinasi tanda tangan Purbaya-Perry merupakan uang yang langka dan memiliki daya tarik tersendiri bagi kolektor.

Namun, Bank Indonesia menegaskan perubahan pejabat tidak membuat uang Rupiah yang sudah diproduksi dan diedarkan menjadi tidak berlaku.

BI: Tetap Sah sebagai Alat Pembayaran

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah mengikuti pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang. “Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ujar Ramdan, dikutip Selasa (22/9/2026).

Ia memastikan uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. “Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” kata Ramdan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang tersebut untuk transaksi sehari-hari hanya karena Purbaya dan Perry sudah tidak lagi menjabat.

Produksi Berikutnya Akan Mengikuti Pejabat Baru

BI juga menjelaskan bahwa uang yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Rupiah. Artinya, pergantian Menteri Keuangan ataupun Gubernur BI tidak secara otomatis membuat uang yang sudah beredar harus ditarik atau diganti.

Ketentuan BI juga menegaskan bahwa tanda tangan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah, sedangkan tanda tangan Gubernur mewakili Bank Indonesia. Perubahan tanda tangan tersebut bukan merupakan perubahan ciri umum uang Rupiah.

Aturan mengenai pengelolaan uang Rupiah saat ini antara lain dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam. Regulasi tersebut mengatur ciri, desain, bahan baku, pengedaran, hingga pencabutan dan penarikan Rupiah.

Ramai Diburu Kolektor

Perhatian terhadap uang bertanda tangan Purbaya dan Perry muncul terutama di media sosial. Sejumlah pengguna membagikan foto pecahan Rp100.000 Tahun Cetak 2026 dan menyebutnya sebagai barang yang menarik untuk dikoleksi karena kombinasi tanda tangan kedua pejabat tersebut. Alasan lain yang banyak disebut warganet adalah masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan yang relatif singkat sehingga uang yang diproduksi dengan tanda tangannya dianggap memiliki nilai historis bagi sebagian kolektor.

Meski demikian, status sebagai barang koleksi dan nilai jual di kalangan numismatik merupakan hal yang berbeda dengan status uang sebagai alat pembayaran. BI sendiri tidak menyatakan bahwa uang tersebut memiliki harga jual khusus atau nilai koleksi tertentu. Yang ditegaskan BI adalah uang tersebut diproduksi sesuai proses yang ditetapkan dan tetap sah digunakan untuk transaksi. Bank Indonesia juga menyediakan panduan Rupiah Tahun Emisi 2022 yang memuat informasi mengenai ciri keaslian dan karakteristik uang Rupiah sebagai acuan masyarakat.

(Dinar K/ berbagai sumber)