UMP 2027 Diusulkan Naik 9%, Pengusaha Ingatkan Daya Saing dan Kemampuan Perusahaan

1790067504107

Usulan kenaikan UMP 2027 hingga 9,5% datang dari kalangan buruh. Pengusaha meminta penetapan upah mempertimbangkan inflasi, produktivitas, dan kondisi dunia usaha. (Foto: Ketua Kadin DKI Diana Dewi/Kadin)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 hingga 9% mendapat perhatian dari kalangan pengusaha. Dunia usaha mengingatkan agar penetapan upah minimum tidak hanya melihat kebutuhan pekerja, tetapi juga memperhitungkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, besaran kenaikan upah perlu disesuaikan dengan kondisi riil sektor usaha. Menurutnya, kenaikan biaya tenaga kerja perlu diimbangi dengan produktivitas agar tidak menekan daya saing perusahaan.”Perhitungan kenaikan upah minimum haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan, kondisi riil sektor usaha, serta produktivitas agar beban biaya tenaga kerja tidak menurunkan daya saing,” ujar Diana kepada media, Senin (21/9/2026).

Diana juga menyoroti tekanan biaya produksi yang dihadapi pelaku usaha. Ia mengacu pada inflasi tahunan nasional yang tercatat 3,34% pada Juni 2026. Menurut dia, kondisi tersebut mencerminkan adanya peningkatan biaya input produksi secara bertahap, antara lain bahan baku, energi, dan ongkos angkut. Pelaku usaha, lanjut Diana, pada akhirnya harus menentukan apakah kenaikan biaya tersebut diserap perusahaan atau diteruskan kepada konsumen melalui penyesuaian harga.

Pengusaha Minta Kenaikan Upah Tak Lepas dari Produktivitas

Diana berharap kondisi dunia usaha turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan UMP 2027. Ia mengingatkan bahwa kenaikan upah yang tidak sejalan dengan kemampuan perusahaan dapat memengaruhi keberlangsungan usaha. “Jika kenaikan upah minimum dipaksakan, sementara pelaku usaha merasa tidak bisa memenuhinya, maka hal tersebut tentu akan berdampak kurang baik bagi pekerja juga dan perekonomian nasional pada umumnya,” katanya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam juga menyoroti persoalan produktivitas. Bob menyebut pertumbuhan produktivitas saat ini berada di kisaran 3%-4% per tahun. Dengan demikian, menurut dia, terdapat selisih apabila kenaikan upah minimum ditetapkan mencapai 9%. Ia berpandangan bahwa kenaikan gaji di atas upah minimum dapat dibahas berdasarkan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.

Buruh Usulkan Kenaikan 7,5%-9,5%

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 pada kisaran 7,5%-9,5%. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut disusun berdasarkan formula pengupahan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha.

Dalam perkembangan sebelumnya, Said menyebut perhitungan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta alpha 0,9. Besaran final masih menunggu data resmi yang menjadi dasar penghitungan.

Formula UMP 2027

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penyesuaian upah minimum menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha). Aturan tersebut menetapkan alpha berada pada rentang 0,50 sampai 0,90.

Penentuan alpha dilakukan oleh dewan pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak. Dengan demikian, angka kenaikan UMP 2027 sebesar 9% maupun 9,5% yang saat ini disampaikan buruh masih merupakan usulan, bukan besaran UMP yang telah ditetapkan pemerintah.

Penetapan UMP nantinya mengikuti mekanisme dan formula yang berlaku serta menggunakan data statistik resmi sebagai salah satu dasar penghitungan. PP 49/2025 juga mengatur bahwa penghitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur.

Pembahasan mengenai besaran UMP 2027 karena itu masih akan mempertemukan kepentingan pekerja dengan pertimbangan kemampuan perusahaan, produktivitas, kondisi ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

(Dinar K/ berbagai sumber)