Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2026? Ini Aturan dan Syarat Lengkapnya

1794031542653

Terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari nominal tersebut. (Foto: Freepik)

GEBRAK. ID, JAKARTA – Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan penyaluran BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, batas gaji penerima BSU secara umum ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari nominal tersebut. Artinya, pekerja tidak otomatis kehilangan hak menerima BSU hanya karena gajinya melampaui Rp3,5 juta.

Aturan Batas Gaji Penerima BSU 2026

Ketentuan mengenai batas gaji penerima BSU tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Pada prinsipnya, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan harus menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, apabila pekerja bekerja di daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas maksimal gaji disesuaikan dengan UMK wilayah tersebut.

Besaran UMK yang menjadi acuan kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai contoh, apabila suatu daerah memiliki UMK sebesar Rp3.802.862, batas maksimal gaji untuk memenuhi persyaratan BSU menjadi Rp3,9 juta. Dengan demikian, pekerja yang menerima gaji Rp3,8 juta di daerah tersebut masih berpeluang memenuhi kriteria penghasilan penerima BSU.

Sementara itu, untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Syarat Penerima BSU 2026

Selain memenuhi ketentuan batas gaji, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain. Berikut kriteria penerima BSU 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  • Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah minimum wilayah yang berlaku.
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok prioritas.

Adapun besaran gaji yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, kesesuaian data yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu

Pemerintah menetapkan bantuan BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total bantuan sebesar Rp900.000. Kemnaker menjadwalkan penyaluran BSU 2026 pada November hingga Desember 2026 melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.

Kemnaker juga mengimbau perusahaan agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Cara Mengecek Penerima BSU 2026

Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai status penerima BSU, pekerja dapat mengakses situs resmi Kemnaker di: https://bsu.kemnaker.go.id. Pekerja juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.

Adapun mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kemnaker. Dengan adanya ketentuan penyesuaian batas gaji berdasarkan UMK dan UMP, pekerja yang berpenghasilan di atas Rp3,5 juta tetap memiliki peluang memperoleh BSU sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID