KPK Dalami Dugaan Titip Calon Mahasiswa Unsoed, 9 Saksi Diperiksa

Akhmad Sodiq Rektor Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang gratifikasi yang diterima Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. (Foto: Tangkapan layar Antara)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Terbaru, penyidik mendalami dugaan pemberian rekomendasi atau penitipan calon mahasiswa agar dapat diterima di kampus tersebut.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sembilan saksi pada Selasa (22/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan ataupun pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Sembilan saksi yang diperiksa terdiri atas dua pegawai Unsoed berinisial NA dan ANH. Tujuh lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, yakni AS, AAP, DPM, ISR, WAS, MNF, dan EP.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026. Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut berperan sebagai perantara.

KPK menduga terdapat sejumlah aliran uang yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Salah satunya, penyidik menduga Norman melalui Dian dan Adhi meminta uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak dinyatakan lolos.

Dalam perkara lain, KPK menduga Akhmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa. Penerimaan itu diduga mencapai Rp680 juta selama periode 2025-2026.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

Penyidik juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto setelah kepala bagian akademik tersebut menerima uang Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.

Selain pemeriksaan terhadap sembilan saksi terbaru, KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah pimpinan dan sivitas akademika Unsoed. Penyidik mendalami proses penerimaan mahasiswa, termasuk mekanisme seleksi jalur mandiri dan dugaan adanya calon mahasiswa yang mendapat rekomendasi tertentu.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 9-10 September 2026, termasuk rumah tiga wakil rektor Unsoed dan ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penyidikan masih berjalan. Karena itu, dugaan praktik penitipan, pemberian rekomendasi, serta aliran uang dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian KPK dan belum merupakan putusan pengadilan.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)