KPK Telusuri Belasan Aset Mewah Anggota Polri Yayat Lippo dan Dugaan Proyek di Bekasi
Tampak depan rumah anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). (Foto: KPK)
GEBRAK.ID, BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan itu antara lain mendalami informasi mengenai proyek yang diduga dikerjakan atas arahan Yayat.
“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Para saksi yang diperiksa antara lain mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nur Chaidir.
KPK juga memeriksa NES dari pihak swasta, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.
Di tengah pengusutan proyek tersebut, KPK juga menelusuri kekayaan Yayat. Penyidik menduga anggota Polri itu memiliki belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” ujar Budi.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Yayat di kawasan Cibubur, Kota Depok, pada 10 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Pada 21 September 2026, KPK kembali menggeledah salah satu rumah Yayat setelah memeriksanya sebagai saksi.
Nama Yayat mencuat dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.
KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade dan HM Kunang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Nilai uang yang diduga diberikan mencapai Rp11,4 miliar. Sarjan kemudian telah divonis 3 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menyuap Ade Kuswara Kunang.
Pada 10 September 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru per Agustus 2026. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru.
Karena itu, dugaan keterlibatan Yayat dalam proyek maupun dugaan kepemilikan aset mewah tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)
