Dasco Pastikan Partai Nonparlemen Ikut Didengar dalam Revisi UU Pemilu

dasco dan pks

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima dokumen pandangan Fraksi PKS dari Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: DPR RI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aspirasi seluruh partai politik, termasuk partai nonparlemen, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Dasco mengatakan, Komisi II DPR RI akan menampung berbagai pandangan yang disampaikan partai politik (parpol) di parlemen maupun partai yang belum memiliki kursi di DPR. Masukan tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu.

“Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Selain mendengar pandangan parpol, DPR juga berencana membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu. Karena proses tersebut masih berada pada tahap awal, Dasco menegaskan belum ada ketentuan yang diputuskan untuk diterapkan pada pemilu mendatang.

“Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” ujar Dasco.

Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi perhatian setelah sejumlah partai politik mulai menyampaikan gagasan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono, misalnya, menyebut partainya menyepakati usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan melewati empat persen. Ia menilai perubahan tersebut perlu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan parliamentary threshold sebesar 7 persen. Menurutnya, angka tersebut diperlukan untuk mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa angka ambang batas parlemen masih menjadi salah satu materi yang diperdebatkan. Sebelumnya melaporkan Dasco menyebut pembicaraan antarketua umum partai masih berada pada tahap brainstorming dan belum menghasilkan keputusan final.

Posisi partai nonparlemen juga memiliki relevansi dalam pembahasan ini. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan ambang batas parlemen 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024 dan bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya.

MK meminta perubahan aturan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan proporsionalitas suara, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Dengan demikian, revisi UU Pemilu masih berada dalam tahap pengumpulan pandangan dan penyusunan materi. DPR belum menetapkan apakah ambang batas parlemen akan tetap 4 persen, naik menjadi 5 persen atau 7 persen, maupun menggunakan formula lain.

Pembahasan juga mencakup gagasan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Sejumlah partai politik menyampaikan keterbukaan terhadap usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal didukung oleh dua partai politik.

(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)