Bareskrim Tangkap 2 Pria di Tanah Abang, Ratusan Cartridge Diduga Berisi Etomidate Disita

1790584149056

Angger Anjar dan Nur Akbar ditangkap saat membawa kardus berisi ratusan cartridge. Polisi kemudian menggeledah kamar kos dan menemukan barang bukti tambahan. (Foto: dok. Bareskrim Polri)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge vape di Jakarta. Kedua pria tersebut yakni Angger Anjar dan Nur Akbar. Keduanya diamankan polisi di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/9/2026) malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.20 WIB. Saat itu, kedua pria tersebut tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Petugas kemudian memeriksa kardus berwarna kuning yang dibawa Angger. Dari dalam kardus tersebut ditemukan ratusan cartridge yang diduga berisi etomidate.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bareskrim, terdapat 493 cartridge yang ditemukan dari kardus tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati Angger di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik kembali menemukan cartridge yang diduga berisi etomidate. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kantung kain berwarna merah. Polisi menyebut total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 735 cartridge yang diduga berisi etomidate.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan

Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran etomidate. Pengungkapan ini menambah rangkaian kasus peredaran etomidate dalam bentuk cartridge vape yang ditangani aparat sepanjang September 2026.

Sebelumnya, Bareskrim juga mengungkap kasus serupa pada 11 September 2026 dengan menyita 531 cartridge etomidate. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama Efendi alias Tomi dan memburu seorang warga negara China yang diduga menjadi pemasok.

Polda Metro Jaya juga sebelumnya mengungkap dugaan peredaran etomidate dengan menyita 518 cartridge dari dua lokasi di Jakarta Barat dan wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial HW turut diamankan dalam kasus tersebut.

Badan Narkotika Nasional (BNN) turut mencatat etomidate sebagai salah satu zat yang ditemukan dalam kasus peredaran melalui cartridge vape. Dalam keterangan BNN pada September 2026, sepanjang tahun berjalan lembaga tersebut menyebut telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape.

BNN sebelumnya juga mengungkap kasus peredaran narkotika melalui cartridge vape yang mengandung etomidate di Batam. Barang bukti tersebut ditemukan bersama narkotika dan obat terlarang lainnya dalam pengembangan kasus jaringan narkotika.

Etomidate sendiri merupakan obat yang dikenal dalam dunia medis sebagai anestesi. Penggunaan zat tersebut melalui vape bukan merupakan metode pemberian yang digunakan dalam pengobatan. Peredarannya dalam cartridge vape secara ilegal menjadi perhatian aparat karena berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Bareskrim kini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut serta mendalami jaringan yang diduga berada di balik peredaran cartridge etomidate di Jakarta.

(Dinar K/ berbagai sumber)