BEI Sempurnakan Ketentuan Papan Pemantauan Khusus, 92 Efek Keluar

Iding pardi, Direktur BEI

Direktur Pengembangan PT Busa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi, di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: ANTARA/A Muzdaffar Fauzan/pri)

GEBRAK.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Berlakunya ketentuan tersebut menyebabkan 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Sementara itu, 42 efek tetap berada di papan tersebut karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, penyempurnaan itu merupakan bagian dari komitmen Bursa untuk melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan hasil pemantauan setelah penerapan mekanisme Full Call Auction serta penyelarasan dengan kebijakan lain di pasar modal Indonesia. “Mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia,” ujar Iding dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Relevan dengan Kondisi Pasar
Menurut Iding, penyesuaian dilakukan agar kriteria penempatan pada Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar. Penyelarasan itu mencakup kebijakan transparansi, ketentuan mengenai harga minimum, likuiditas, free float, serta aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

Melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria tersebut berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa atau free float, serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. “Penyesuaian ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa,” kata Iding.

Meski demikian, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan. Kriteria tersebut meliputi kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan BEI setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demi Melindungi Investor
BEI menyatakan, ketentuan fundamental tersebut tetap dipertahankan untuk memastikan Papan Pemantauan Khusus menjalankan fungsi perlindungan investor dalam pengambilan keputusan investasi di pasar modal Indonesia.
Selain mengubah kriteria penempatan, BEI menyempurnakan mekanisme perdagangan efek pada Papan Pemantauan Khusus melalui Peraturan Bursa Nomor II-X. Salah satu perubahan tersebut adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.

Mekanisme itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan atau pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga. Dengan demikian, harga yang terbentuk diharapkan semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.

Implementasi Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan mulai diberlakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut.

Dengan berlakunya penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus pada Senin (28/9/2026), sebanyak 92 Efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus.

Sementara itu, sebanyak 42 Efek tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku. Adapun, informasi lebih lanjut terkait Penyempurnaan Ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan Efek pada Papan Pemantauan Khusus dapat dilihat pada :

  1. Perubahan Peraturan I-X dan II-X: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > Tab Peraturan Pencatatan dan Perdagangan, atau melalui tautan https://www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/
  2. Pengumuman dan Daftar Efek pada Papan Pemantauan Khusus
    www.idx.co.id > Berita > Pengumuman, atau melalui tautan https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/.
    www.idx.co.id > Perusahaan Tercatat > Efek pada Papan Pemantauan Khusus, atau melalui tautan https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/daftar-efek-pemantauan-khusus.

(Zaky Al Hamzah/antaranews.com)