BAZNAS Perbarui Standar Kecukupan Hidup 2026, Had Kifayah Nasional Rp1,03 Juta per Kapita

Buku Baznas - 1

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) menerbitkan buku Penyesuaian Nilai Had Kifayah Tahun 2026 sebagai pembaruan standar kecukupan minimum kebutuhan hidup masyarakat. Kajian tersebut memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi terkini untuk membantu pengelola zakat menentukan kelayakan serta prioritas penerima manfaat.

Berdasarkan informasi dalam buku yang diterbitkan Puskas BAZNAS tersebut, rata-rata nasional Had Kifayah 2026 mencapai Rp1.031.911 per kapita per bulan, atau sekitar Rp4.767.429 per keluarga per bulan. Nilai tersebut menjadi salah satu acuan dalam melihat tingkat kecukupan kebutuhan dasar individu maupun keluarga.

Had Kifayah merupakan batas kecukupan atau standar kebutuhan dasar seseorang atau keluarga beserta tanggungannya. Dalam konteks pengelolaan zakat, indikator ini digunakan untuk membantu menentukan apakah seseorang atau keluarga berada dalam kondisi yang layak menerima zakat serta menjadi dasar dalam menetapkan prioritas intervensi.

Mencakup Tujuh Dimensi Kebutuhan
Kajian BAZNAS mengukur Had Kifayah melalui tujuh dimensi kebutuhan, yakni makanan, tempat tinggal dan fasilitas rumah tangga, pendidikan, kesehatan, transportasi, pakaian, serta ibadah.

Pendekatan tersebut menempatkan kebutuhan hidup tidak semata-mata pada konsumsi pangan. Aspek pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, transportasi, pakaian dan kebutuhan ibadah turut diperhitungkan sebagai bagian dari standar kecukupan hidup. BAZNAS sebelumnya menjelaskan bahwa tujuh dimensi tersebut digunakan untuk membantu organisasi pengelola zakat dalam menentukan kelayakan penerima zakat dan menetapkan prioritas bantuan.

Secara konseptual, pendekatan Had Kifayah BAZNAS juga berkaitan dengan perspektif maqashid syariah, yang menerjemahkan kebutuhan dasar manusia ke dalam sejumlah dimensi kehidupan. Bank Indonesia dalam publikasi Ekonomi Mikro Islam juga merujuk konsep Had Kifayah BAZNAS sebagai standar kebutuhan yang mencakup makanan, ibadah, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan transportasi. (*)

(Zaky Al Hamzah)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID